Ikut Pilkada, ASN Tak Perlu Mundur

Teraskata.id, Makassar – Revisi Undang-undang No 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali dilakukan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Salah satu poin dalam dalam draf revisi UU itu menyebutkan jika Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI tidak perlu lagu mundur dan meletakkan status ASN maupun jabatannya, jika ikut mencalonkan diri jadi kepala daerah, baik gubernur maupun walikota atau bupati.

Demikian dkiungkapkan Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, yang turut hadir dalam rapat revisi UU itu. Ia mengatakan upaya pemerintah untuk mengizinkan ASN ikut terlibat dalam pesta demokrasi, dengan tujuan untuk menghilangkan diskriminasi bagi setiap aparatur negara.

Menurut Ambarala, revisi ini diajukan guna menghindari kesan diskriminatif terhadap aparatur negara dalam memperoleh hak politiknya.

”ASN, Polri dan TNI tidak seperti dulu lagi harus berhenti, cukup cuti diluar tanggungan negara. Dan bagi yang punya jabatan mereka bisa kembali lagi,” kata Ambarala.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyambut positif kebijakan revisi UU Pilkada itu. Meski demikian, Gubernur berharap ASN yang ikut sebagai peserta Pilkada nantinya agar memiliki etika, dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinannya sebelum maju bertarung di Pilkada.

”Jadi ini harus ada izin dari atasan,” katanya. (*)

Komentar