Ini Jadwal Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Luwu Timur 2020

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak gugatan Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri (Ibas-Rio) terkait hasil Pilkada Luwu Timur 2020, KPU Lutim langsung menyiapkan agenda pleno penetapan paslon terpilih.

Dalam hal ini paslon nomor urut 1, M Thorig Husler (alm) – Budiman.

Kabarnya, KPU Lutim merencanakan pleno penetapan paslon terpilih di PIlkada Lutim 2020 itu pada Sabtu (20/2/2021) mendatang.

“Rencana hari Sabtu, pleno penetapan pasangan calon terpilih,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar dikutip dari TribunLutim.com, Kamis (18/2/2021).

Rencananya, pleno penetapan paslon terpilih dilaksanakan di Gedung Simpurusiang, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan paslon nomor urut 2, Ibas-Rio ditolak MK. Dibacakan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2/2021) kemarin.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Anwar Usman yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang ini.

“Dalam amar putusan mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Anwar Usman.

Keputusan ini dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh.

Kemudian Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi dari KPU Luwu Timur yang berlangsung dari 16-17 Desember 2020 di kantor KPU Luwu Timur.

Paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman meraih 86.351 suara atau menang suara atas paslon nomor urut 2, IBAS-RIO yang meraih 77.228 suara. (int)

Komentar