Ini Langkah KPU Luwu Utara Setelah Gugatan AKAS Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi

TERASKATA.com, LUWU UTARA – Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara nomor urut 3, Arsad Kasmar-Andi Sukma (AKAS), sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2021).

Permohonan AKAS diketahui diregister atas keluarnya surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 96/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Di mana permohonannya terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara: Nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam hal ini KPU Luwu Utara sebagai termohon terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) dalam permohonan Arsyad Kasmar -Andi Sukma.

Dalam akta itu disebutkan, perkara segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Dengan demikian, tahapan pilkada kali ini akan mempertemukan AKAS versus KPU Luwu Utara di persidangan MK nantinya.

Komisioner KPU Luwu Utara, Hayu Vandy mengaku sudah mengetahui kabar teregistrasinya gugatan AKAS itu.

Untuk itu, pihaknya bersama KPU lainnya di Sulsel yang ada gugatannya teregistrasi di MK menggelar rapat koordinasi di KPU Provinsi Sulsel.

“Iye. Kami saat ini masih rakor di provinsi tentang hal tersebut bersama 5 kabupaten di Sulsel yang ada gugatannya teregistrasi di MK, termasuk Luwu Utara,” kata Hayu Vandy kepada Terasakata.com, Senin (18/1/2021) malam.

Hayu juga belum bisa membeberkan persiapan KPU Lutra menghadapi persidangan di MK nantinya.

“Setelah (rakor) ini baru kami persiapkan semua. Termasuk berapa saksi dan alat-alat bukti yang akan disiapkan,” lanjutnya.

Sekadar mengingatkan, pada pleno penetapan hasil Pilkada Lutra 2020, 16 Desember lalu, KPU Lutra menetapkan pasangan nomor urut 2, Indah Putri Indriani-Suaib Mansur meraih suara terbanyak. Yaitu 80.078 suara atau 45,13 persen suara.

Peraiah suara terbanyak kedua adalah paslon nomor urut satu, M Thahar Rum-Rahmat Laguni dengan 49.819 suara.

Sementara paslon nomor urut 3, AKAS yang menggugat hasil pilkada ini, meraih suara terbanyak ketiga dengan perolehan 47.515 suara. (int)

Komentar