Jika Ibas-Rio Menggugat ke MK, Dipastikan Tidak Bakal Diproses

TERASKATA.Com, Luwu Timur – Tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 telah usai dilakasanakan. Pemenang Pilkada sudah diketahui pasca dilaksanakannya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota.

Bagi pasangan calon yang tidak menerima hasil rekapitulasi KPU, maka diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja tidak semua gugatan yang diajukan bisa diproses. Untuk pilkada Luwu Timur, bisa dipastikan jika gugatan yang diajukan tidak bakal diproses lebih lanjut.

Pasalnya, salah satu yang dipersyaratkan untuk mengajukan gugatan ke MK tidak dapat dipenuhi. Syarat yang dimaksud adalah terkait selisih hasil suara. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, Bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, gugatannya dapat diterima jika selisih suara paling banyak 1,5 persen dari total suara sah.

Sementara jumlah penduduk di Luwu Timur diatas 250 ribu jiwa namun tak lebih dari 500. Sedangkan selisih hasil suara lebih 1,5 persen, atau tepatnya 6 persen dari total suara sah.

”Diatur Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata juru bicara MK Fajar Laksono dikutip dari Medcom.id.

Sekedar diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten sudah dilaksanakan. Hasilnya, pasangan Husler-Budiman mengungguli rivalnya pasangan Ibas-Rio. Dari berita acara da sertifikat hasil rekapitulasi diketahui, bahwa pasangan Husler-Budiman unggul 9.123 suara atau 5.58 persen dari rivalnya, pasangan Irwan Bachry Syam -Andi Rio Patiwiri.

Pasangan Husler-Budiman berhasil memeroleh 86.351 suara atau 52.79 persen dari total suara sah. Sedangkan pasangan Ibas-Rio hanya mampu mengumpulkan 77.228 suara atau 47.21 persen saja. (*)

Komentar