TERASKATA.com, MASAMBA – Teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan deklarasi pasangan Muh Thahar Rum – Rahmat Laguni (Rumah Kita) karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan, justru dinilai kurang tepat.
Penilaian itu disampaikan juru bicara MTR-RL, Fujianto Manati. Menurutnya, deklarasi pasangan MTR-RL di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, Senin 31/08/2020) lalu justeru sangat memperhatikan protokol kesehatan.
“Kalau dibilang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan sebenarnya tidak sepenuhnya betul karena jelas-jelas segala ketentuan terkait antisipasi Covid-19 sudah dilakukan pada saat deklarasi,” kata Fujianto kepada Teraskata.com, Senin (7/9/2020) malam.
Lebih rinci dijelaskan Fujianto, penerapan protkes saat deklarasi pasangan Rumah Kita itu antara lain pembatasan kapasitas, hanya diisi setengah dari kapasitas tempat yang disediakan.
Kedua, tim Rumah Kita melakukan pengaturan kursi yang berjarak. Lalu di gerbang masuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
“Kami juga membagikan masker kepada setiap simpatisan yang hadir yang kebetulan lupa memakai masker. Mereka juga kami arahkan untuk mencuci tangan,” jelasnya.
Namun, lanjut Fujianto, meski sudah diantisipasi sejak awal tapi harus diakui bahwa massa yang hadir melebihi kapasitas undangan yang disiapkan, yakni hanya untuk 500 orang.
“Antusiasme masyarakat tidak bisa dibendung untuk datang menyaksikan langsung deklarasi pak Thahar dan pak Rahmat. Itu semua tidak lain karena kecintaan mereka terhadap kandidat Rumah Kita, serta harapan untuk segera melihat Luwu utara lebih baik.
Gelombang dukungan masyarakat tidak bisa kami bendung,” pungkasnya.
Terkait terguran dari Kemendagri itu, Fujianto mengaku ke depan pihaknya akan tetap menerapkan protkes sebagaimana yang selama ini sudah dilakukan. Namun akan lebih diperketat lagi.
Diberitakan Teraskata.com sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah menegur Wakil Bupati Luwu Utara, Thahar Rum.
Teguran itu dilandasi atas sikap Tahar, yang dianggap dengan sengaja mengabaikan protokol kesehatan pada saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah, yang pada acara tersebut dihadiri ribuan orang.
“Teguran itu berkenaan dengan pemberitaan media cetak yang menerangkan M Thahar Rum selaku Wakil Bupati Luwu Utara, dalam deklarasinya sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan puluhan ribu masyarakat Luwu Utara,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam keterangannya yang dirilis Teraskata.com dari Koranjakarta.com. Jakarta, Jumat (4/9/20).
Teguran keras terhadap Wakil Bupati Luwu Utara, Thahar Rum tertuang dalam surat bernomor : 443/4412/OTDA yang ditandatangani Akmal.
Surat teguran untuk Wakil Bupati Luwu Utara itu ditujukan kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Menurut Akmal, surat teguran yang dikeluarkan pada (3/9/20) ini, terkait dengan pemberitaan media cetak yang menyoroti kegiatan Thahar Rum, Wakil Bupati Luwu Utara saat hadir di acara deklarasi dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.
Acara deklarasi itu dihadiri ribuan orang, dan dinilai Kemendagri melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Dikutip Teraskata.com dari Fajar.co.id pada Senin (7/9/20), ada 51 daerah yang ditegur oleh Kemendagri karena tidak patuhi protokol kesehatan, termasuk Thahar Rum, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Utara.
Di Pilkada Luwu Utara 2020, pasangan Thahar-Rahmat diusung koalisi Partai Nasdem, PKB dan Perindo. (*)
Komentar