TERASKATA

Membangun Indonesia

Komisi II Desak KPU Revisi Aturan, Dilarang Konser Saat Kampanye Pilkada?

Pilkada serentak 2020.

TERASKATA.com, JAKARTA – Meski diwarnai desakan dari berbagai pihak untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, namun dipastikan pesta demokrasi itu akan tetap digelar pada 9 Desember mendatang.

Hal itu diketahui dari rapat kerja, Komisi II DPR dengan menteri dalam negeri, ketua KPU, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Mereka sepakat untuk tetap melangsungkan pilkada pada 9 Desember 2020.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR mencermati seluruh tahapan Pilkada serentak 2020 yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan, dan situasi masih terkendali.

“Maka Komisi II DPR bersama menteri dalam negeri, ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar Ahmad Doli Kurnia, dikutip Teraskata.com dari Antara.

Komisi II DPR juga mendorong KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Termasuk yang selama ini jadi kontroversi, dibolehkannya digelar konser musim pada saat kampanye. Dalam revisi nanti hal itu diminta untuk tidak dibolehkan lagi.

“Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum konser, arak-arakan, dan lain-lain,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

IKLAN BANNER