KPU Ingatkan Batas Penyerahan Syarat Dukungan Calon Independen

TERASKATA, Luwu Timur – Sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Luwu Timur, batas dari penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan adalah 23 Februari 2020.

”Sekedar mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Luwu Timur, bahwa tahapan penyerahan syarat dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur pada tanggal 19-23 Februari 2020, kata Sekretaris KPU Kabupaten Luwu Timur Rahmansyah, Kamis (16/01/20).

Ia juga mengingatkan kepada bakal calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen agar segera memasukkan dan melaporkan tim (LO) masing-masing ke KPU Kabupaten Luwu Timur.

”Setiap Bapaslon Independen diingatkan untuk segera memasukkan nama-nama tim atau LO ke KPU,” lanjutnya.

Sekdear diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor 58/PL.02.2-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2019 tentang Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020, maka setiap Bapaslon Independen wajib menyetor jumlah minimum dukungan persyaratan dan penyebaran 18.945 lembar.

Penyebaran dukungan dan minimal tersebar pada enam kecamatan di Kabupaten Luwu Timur. Setiap pendukung yang ditempeli fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Jumlah dokumen sebanyak tiga rangkap masing-masing satu rangkap asli dan dua rangkap salinan. (*)

Komentar