KPU Makassar Tolak B1-KWK Partai Berkarya Versi HMP

TERASKATA.Com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menolak formulir B1-KWK partai berkarya yang diteken oleh Putra Mendiang Almarhum Soeharto, Hutomo Mandala Putra (HMP) sebagai Ketua Umum.

B1-KWK versi HMP dibawa oleh pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Irman Yasin Limpo (None) dan Andi Zunnun Nurdin Halid saat mendaftar ke KPU Makassar, Jumat (4/-9/20).

Hanya saja, B1-KWK itu dianggap tidak sah, karena berdasarkan Surat Keputusan (SK)Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) tentang kepengurusan Partai berkarya, Ketua Umum yang diakui adalah Priyo Budi Santoso.

”Yang bertandatangan di B1-KWK Berkarya itu bapak Hutomo Mandala Putra, sedangkan ketua umum di dalam SK Kepengurusan yang diakui Kemenkumham itu Priyo Budi Santoso. Sehingga kami putuskan B1-KWK Berkarya dibatalkan,” kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar.

Pasangan dengan tagline Imun ini adalah pendaftar kedua setelah pasangan Danny-Fatma. (*)

Komentar