TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

KPU Tetapkan 201.765 DPS di Pilkada Lutim

admin |
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.

TERASKATA.com, Luwu Timur – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.

Pada rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Luwu Timur Jalan Soekarno – Hatta KM 02, Puncak Indah, Malili, Sabtu, (13/9/20) itu, dihadiri Bawaslu, Polres, Dandim 1403 Sawerigading, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Luwu Timur dan L.O. Bakal Pasangan Calon.

Komisioner Bawaslu menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.

Komisioner KPU, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Luwu Timur, Hastuti Hasan menjelaskan, Rapat Pleno DPHP merupakan hasil akhir dari pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan oleh PPDP pada tanggal 15 Juni-13 Agustus 2020 lalu.

”Seperti diketahui bersama, rakiputlasi DPHP diawali dari PPDP melakukan coklit data pemilih dengan mendatangi rumah warga, setelah itu, hasil pencocokan dan penelitian tersebut di plenokan ditingkat PPS, dan secara berjenang diplenokan lagi ditingkat Kecamatan untuk selanjutnya ditetapkan lagi ditingkat kabupaten sebagai Daftar Pemilih Sementara,” jelaasnya.

Penyerahan berita acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.

Total DPS untuk Pilkada Luwu Timur tahun 2020, sebanyak 201.765 wajib pilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 103.437 dan perempuan 98.328. Mereka tersebar di 127 Desa/Kelurahan dan 538 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meski telah disahkan, DPS masih dapat berubah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang penyelenggaraan.

”DPS yang telah disahkan akan diturunkan kembali ke tingkat desa/kelurahan untuk mendapat masukan dan tanggapan. Jika masih ada warga atau pemilih yang belum terdaftar saat pendataan PPDP, bisa mendatangi PPS tingkat desa/kelurahan untuk memasukkan namanya ke dalam daftar pemilih,” terangnya.

Penyerahan berita acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.

Tidak sampai disitu, setelah DPS nantinya masih ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan diplenokan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten.

Rapat Pleno tersebut, diakhiri dengan penandatanganan berita Acara dan serah terima Salinan Berita Acara kepada Bawaslu, Disdukcapil dan Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Luwu Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini