Laporan Hafidah Rauf Tidak Terbukti

TERASKATA.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan dikabarkan telah memutuskan, hasil sidang kasus pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Caleg Golkar Dapil XI Luwu Raya, Hafida Rauf Basyuri.

Hasilnya, terlapor dalam hal ini KPU dan 11 Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi, sebagaimana yang dituduhkan Hafidah sebagai pelapor.

BACA JUGA: Caleg Terpilih Golkar Incar Kursi Ketua DPRD

Komisioner KPU Luwu Timur, Hastuti, yang dikonfirmasi teraskata,id, Kamis, (20/06/19) malam, membenarkan adanya putusan tersebut. Ia mengatakan, sidang terakhir di Bawaslu memutuskan bahwa pihaknya tidak sama sekali melakukan pelanggaran administrasi.

”Iye, sudah diputuskan. Laporannya kan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dan berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, maka diputuskanlah bahwa tidak ada pelanggaran administrasi yang kami lakukan sebagai penyelenggara,” kata Hastuti.

Hastuti menegaskan, hasil sidang tersebut itu tidak merubah apapun. Sebab sejak awal KPU Luwu Timur dan KPU Provinsi telah mengumumkan perolehan suara hasil pemilu 2019.

BACA JUGA: Andi Ichi Harap PMP Masuk Kurikulum Lagi

”Jadi, yang dilaporkan memang bukan perolehan suara. Tapi dugaan pelanggaran administrasi dan tidak terbukti. Sehingga, hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan, tidak ada perubahan,” tegasnya.

Dengan hasil itu, maka dipastikan dua kursi yang diraih Golkar untuk Dapil XI yang meliputi Luwu Raya, diamankan Adik Bupati Luwu Timur, Muh. Taqwa Muller, dan mantan Bupati Luwu Timur dua periode Andi Hatta Marakarma.

Sebelumnya, Hafidah menuding KPU dan 11 PPK di Luwu Timur menambah perolehan suara untuk caleg lainnya di Partai Golkar. Selain PPK di Luwu Timur, Hafida juga melaporkan KPU Luwu dan PPK Kecamatan Ponrang. (*)

Komentar

Baca Juga