TERASKATA.com, Luwu Utara – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Luwu Utara, diprediksi akan diikuti tiga pasangan calon.
Mereka masing-masing adalah pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur, Muhammad Thahar Rum-Rahmat Laguni, dan pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma. Ketiga pasangan ini optimis ikut bertarung. Apalagi ketiganya sudah menggenapkan jumlah kursi partai pengusung.
Dari ketiga pasangan calon itu, diketahui ada dua figur diantaranya yang saat ini sedang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara. Mereka adalah Andi Sukma yang merupakan calon wakil dari Arsyad Kasmar, dan Rahmat Laguni yang merupakan calon wakil Muh. Thahar Rum.
Jika keduanya memastikan diri akan running di pilkada, mereka harus mundur sebagai anggota DPRD. Ketentuan itu sudah diatur pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam regulasi itu disebutkan, anggota DPR, DPRD, TNI-Polri, atau aparatur sipil negara (ASN) harus mengundurkan diri dari jabatannya jika maju dalam pilkada. Batas waktunya saat tahapan pencalonan nanti.
Andaikan Andi Sukma dan Rahmat maju sebagai kandidat, mereka harus meninggalkan kursi masing-masing sebagai wakil rakyat. Dengan demikian, dua kursi di DPRD akan lowong.
Sesuai ketentuan, pengganti mereka nanti adalah anggota dewan dari partai yang bersangkutan. Sedangkan pergantian antarwaktu (PAW) setelah mereka tidak lagi tinggal di gedung dewan menjadi hak caleg dengan perolehan kursi di bawah nama-nama tersebut dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Luwu Utara, Hayu Vandi, P. SE. ketika dimintai konfirmasi membenarkan ketentuan tersebut. Sesuai perubahan jadwal pilkada serentak 2020, tahapan pencalonan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 28 Agustus sampai 3 September. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon dijadwalkan pada 4–6 September.
”Ketika waktu pendaftaran, yang bersangkutan akan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai pasangan calon. Selanjutnya paling lambat 5 hari setelah ditetapkan, harus melampirkan surat tanda terima atau surat keterangan yang menyatakan proses pengunduran diri bersangkutan telah atau sementara proses,” jelasnya.
Selanjutnya kata Hayu Vandi, paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan, yang bersangkutan wajib menyerahkan SK pemberhentian dari lembaga atau instansi berwenang, sesuai dengan PKPU No. 1 tahun 2020, tentang perubahan ketiga PKPU No. 3 2017 tentang tahapan pencalonan.
”Ketentuan ini juga berlaku bagi ASN. TNI, Polri, dan PNS yang hendak maju sebagai Calon kepala daerah,” tandasnya.
Sementara itu, bakal calon petahana, baik bupati maupun Wabup, sesuai dengan UU 10/2016, tidak harus mundur dari jabatan masing-masing. Yang bersangkutan hanya mengajukan cuti saat masa kampanye dimulai.
Jadwal kampanye dilaksanakan selama 71 hari. Yakni, mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang. Ketentuan ini tentu berlaku untuk Bupati IDP dan Wabup Thahar Rum. (*)
Penulis : Wahyudi
Editor : Wahyudi
Komentar