TERASKATA.COM, LUWU UTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan paslon nomor urut 3 ddi Pilkada Luwu Utara, Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS).
Dalam sidang pembacaan putusan atas pemeriksaan berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Lutra di Ruang Sidang Lt 2 Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (15/2/2021) pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Penasehat tim pemenangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA), Akhmad Ridha menyebut, dengan putusan ini maka berakhirlah Pilkada Luwu Utara tahun 2020.
“Pilkada sudah selesai, keputusan MK sudah selesai, tidak ada lagi kawan dan tidak ada lawan, mari kita bangun Luwu Utara dengan bergandengan tangan,” kata mantan anggota DPRD Luwu Utara ini.
Indah sendiri bersama Suaib menyaksikan sidang melalui layar televisi dari Kantor Bupati Luwu Utara.
Sementara sejumlah tim berkumpul di HDS Cafe n Eatery, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba.
Mereka nobar sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Gugatan AKAS tertuang dalam permohonan dengan nomor perkara 118/PHP.BUP-XIX/2021.
Pokok permohonan AKAS ialah PHP Bupati Luwu Utara tahun 2020. Dengan termohon KPU Luwu Utara.
Diketahui, KPU Luwu Utara menetapkan pasangan nomor urut dua Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA) sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Luwu Utara 2020.
Pasangan ini mendapatkan dukungan 80.078 suara.
Unggul 30.259 suara dari pasangan nomor urut satu Muhammad Thahar Rum-Rahmat Laguni (MTR-RL) yang hanya meraih 49.819 suara.
Lalu pasangan nomor urut tiga AKAS dengan perolehan 47.515 suara.
Hasil ini kemudian digugat pasangan AKAS, namun oleh hakim MK menyatakan menolak semua permohonan AKAS.
Dengan keluarnya putusan MK ini, KPU Luwu Utara selanjutnya mempersiapkan tahapan Pilkada Lutra selanjutnya, pelantikan Indah-Suaib sebagai Bupati Luwu Utara periode 2021-2024. (int)
Komentar