Pagi Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Lutra, Tim AKAS: Kami Mohon Doanya!

TERASKATA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengagendakan pembacaan putusan sengketa Pilkada Luwu Utara, Senin (15/2/2021) pagi ini.

Dalam hal ini, hakim akan membaca putusan sela atau pengucapan ketetapan atas pemeriksaan berkas terkait gugatan paslon nomor urut 3, Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS).

Dipantau Teraskata.com di laman resmi MK, pembacaan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lutra dengan nomor perkara 118/PHP.BUP-XIX/2021, dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Selain Lutra, sejumlah daerah yang proses pilkadanya digugat ke MK juga akan dibacakan putusannya pagi ini. Seperti Kabupaten Bulukumba.

Sementara untuk putusan PHP Pilkada Luwu Timur, dijadwalkan Rabu (17/2/2021) lusa.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Hayu Vandy P membenarkan agenda pembacaan putusan sela gugatan AKAS terhadap hasil Pilkada Lutra 2020 itu.

“Untuk sidang pembacaan putusan nanti akan dihadiri secara langsung oleh pak ketua Syamsul Bachri dan Divisi Parmas pak Rahmat,” katanya.

Sedangkan yang lainnya termasuk KPU RI hanya mengikuti lewat daring atau online.

Sekretaris tim pemenangan AKAS, Arinal To Makkawaru menyebut paslon AKAS sudah siap untuk mendengarkan apapun putusan hakim pada sidang nanti.

“Kami siap mendengarkan putusan sela dari yang mulia hakim MK nanti, kami mohon doanya saja,” ujar Arinal dikutip dari Tribunlutra.com.

Diketahui, pada pleno penetapan hasil Pilkada Luwu Utara 2020 yang dilakukan KPU, paslon nomor urut dua Indah Putri Indriani-Suaib Mansur dinyatakan sebagai pemenang.

Indah-Suaib mendapat 80.078 suara atau 45,13 persen.

AKAS sendiri hanya memperoleh 47.515 suara dan Muh Thahar Rum-Rahmat Laguni 49.819 suara.

Sekadar diketahui, pembacaan putusan hari ini hanya terkait pemeriksaan berkas gugatan penggugat. Jika diterima, maka dilanjutkan ke agenda persidangan.

Namun hakim MK menyatakan tidak dilanjutkan ke persidangan, maka gugatan AKAS berarti ditolak sepenuhnya. (int)

Komentar