TERASKATA.id, Palopo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dari Partai PPP, Jabbar Idris menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016.
Perda itu membahas tentang urusan pemerintah daerah yang di gelar perdana di depan Kantor Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa 24 Desember 2019.
Lurah Amassangan, Husrin M. Padda dalam sambutannya mengatakan beliau (Jabbar Idris) ini pertama kali ia kunjungi Palopo dalam bertemu konstetuen di kelurahan amasangan itu kebanggaan kita semua.
“Sedikit banyak harapan kita ada di beliau sebagi anggota DPRD yang berada di Komisi A yang membidangi pemerintahan,” kata Yoga, Sapaan Akrab Husrin M Padda
Sehingga sinergitas antara pemerintah daerah selalu terjalin. Harapan kita semua wakil rakyat di komisi XI yang meliputi Luwu Raya di Provinsisi yang berada di komisi A menjadi tugas dalam pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat
“Jabbar Idris komisi A yang berkaitan dengan pemerintahan yang mengurusi pelayanan publik masalah pendidikan dan lainya,” sambungnya.
Selain itu, Jabal Idris menjelaskan datang bersilaturahmi dengan masyarakat kota palopo. saya datang kesini sebagai wakil rakyat di Luwu Raya
“Karena cukup mendengar dulu keluhan ta. Saya datang disini sebagai pelayaan ta,” ujarnya.
Kami bermaksud, kata Jabbar Idris, menyebarluaskan peraturan daerah tentang pemerintah daerah yang tertuang dalam peraturan nomor 8 tahun 2016.
“Tugas kami di DPRD mengawal, membuat perda dan menganggarkan, jadi kalau ada keluhannya silahkan kita sharing, diskusi dan kami serap sebagai keterwakilan masyarakat Luwu Raya,” tandasnya (*)
Komentar