TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Selama Masa Kampanye, Posisi Bupati Luwu Utara Diisi PJS Selama 71 Hari

admin |

TERASKATA.com, LUWU UTARA – Menjelang Pilkada Luwu Utara, posisi jabatan Bupati Luwu Utara yang saat ini diduduki Indah Putri Indriani nantinya akan diisi Pejabat Sementara (PJS) selama 71 hari.

Hal tersebut dikatakan Anggota KPU Luwu Utara, Hayu Vandy yang mengatakan, Jabatan Bupati Luwu Utara nantinya pada saat masa kampanye tidak boleh masih diduduki oleh Calon yang menyatakan maju di Pilkada tahun ini.

Dikatakan Hayu, hal yang mendasarinya mengatakan hal tersebut yakni Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang tahapan pencalonan.

“Maka untuk calon Petahana baik Bupati maupun Wakil Bupati nantinya apabila sudah ditetapkan sebagai calon, wajib cuti di luar tanggungan negara selama tahapan kampanye, yakni 26 September hingga 5 Desember mendatang.” sebutnya.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggara ini menyebutkan, PJS nantinya akan ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan akan menjabat selama 71 hari.

“Nantinya akan ada PJS yang ditunjuk gubernur Sulsel atas izin Menyeri Dalam Negeri selama 71 hari tahapan kampanye,” bebernya.

Lanjut Hayu, terkait wacana penundaan pesta demokrasi yang digelar sekali lima tahun bagi masyarakat Luwu Utara ini, hingga saat ini terus berlanjut meski pascabanjir bandang dan wabah Virus Corona masih dirasakan oleh sebagian masyarakat Luwu Utara.

Hayu menegaskan, tak ada alasan yang cukup untuk menunda Pilkada Luwu Utara.

“Sampai saat ini, juga belum ada pembahasan mengenai penundaan Pilkada, baik di KPU Lutra, maupun di Provinsi atau pun di Pusat mengenai Lutra,” pungkas Hayu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini