Soal Gugatan Ibas-Rio, Ini Jadwal Putusan Mahkamah Konstitusi
TERASKATA.com, LUWU TIMUR – Tahapan Pilkada Luwu Timur masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur memastikan semua tahapan Pilkada Luwu Timur ini akan diikuti sesuai mekanisme.
Seperti diketahui, pasangan IBAS-RIO menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ibas-Rio resmi bermohon ke MK, Senin (21/12/2020).
Di mana pokok permohonan yaitu perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Timur tahun 2020.
Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar mengatakan, KPU siap kapan saja dalam menjalankan tahapan, termasuk mekanisme penyelesaiannya yang sudah dijamin konstitusi.
Ia melanjutkan, sesuai PMK no 8 tahun 2020 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) nanti tanggal 18 Januari 2021.
“Baru MK akan menyampaikan ke KPU kab/kota melalui KPU RI terhadap permohonan pemohon yang diregister,” kata Adam, dilansir Tribun Timur, Minggu (3/1/2021).
“Kalau pun akan teregister nantinya, kami akan merampungkan kronologi terhadap jawaban dan menyiapkan alat bukti,”
“Termasuk koordinasi yang intens dengan tim kuasa hukum yang akan menjadi kuasa hukum termohon (KPU Luwu Timur) nantinya di MK,” tutur Adam.
Jabatan Bupati Luwu Timur akan diemban Budiman. Itu setelah calon Bupati Luwu Timur nomor urut 1, Thorig Husler meninggal dunia pada Kamis (24/12/2020).
Budiman sendiri adalah calon Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 1.
Pilkada 2020, Husler-Budiman nomor urut 1, meraih 86.351 suara. Sementara paslon nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) meraih 77.228 suara.
Itu berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten yang berlangsung dari 16-17 Desember 2020 di kantor KPU Luwu Timur.
Dengan demikian, Husler-Budiman menang atas Ibas-Rio. (int)
Tinggalkan Balasan