Soal SK Pimpinan DPRD, MRP Sebut Sesuai Mekanisme
TERASKATA.id, Palopo – Surat Keputusan (SK) Partai Golongan Karya (Golkar) tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kota Palopo beredar luas di media sosial.
SK nomor R-1106/GOLKAR/IX/2019 dengan klasifikasi rahasia itu menetapkan Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kp., M.Kes sebagai ketua DPRD Kota Palopo definitif.
SK tersebut, diteken oleh Kordinator Bidang (Korbid) Kepartaian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Ibnu Munzir dan Sekretaris Jendral, Lodewijk F. Faulus.
SK tersebut memuat 3 poin dasar dalam penetapan dan pengesahannya. Poin A menyebutkan, hasil rapimnas-V partai Golkar tahun 2013 tentang pedoman pemilihan dan penerapan pimpinan MPR-RI, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dari Partai Golkar.
Poin B berbunyi, surat DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 06/DPD-I/PG/VIII/2019 tertanggal 20 Agustus 2019 perihal penyampaian daftar usulan nama-nama calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se Sulsel.
Sementara poin C berbunyi, rekomendasi tim seleksi DPP Partai Golkar tentang penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golkar yang dilaksanakan pada 02 September 2019.
Sekaitan dengan beredarnya SK tersebut, Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel, M. Risman Pasigai (MRP) yang dikonfirmasi membenarkan adanya SK tersebut. Menurutnya, SK yang diteken oleh Korbid Kepartaian DPP Golkar sudah sesuai dengan mekanisme administrasi pada partai berlambang Pohon beringin itu.
”Itu sesuai mekanisme administrasi partai. Memang terkait wilayah tersebut adalah tupoksi kepartaian,” kata MRP, Rabu (18/09/19) malam.
Sekedar diketahui, Nurhaenih merupakan pendatang baru di DPRD Kota Palopo dengan perolehan suara 2.336. Sedangkan Harisal Latief, Ketua DPRD Kota Palopo sebelumnya, juga lolos sebagai anggota DPRD dengan raihan 2.385 suara. (JHN)
Tinggalkan Balasan