TERASKATA.COM, JAKARTA – Pemilu serentak 2024 (Pilpres dan pileg) akan digelar pada 28 Februari 2024. Tahapannya sudah dimulai 25 bulan sebelum hari ‘H’ pencoblosan. Sementara untuk Pilkada 2024 syaratnya mengacu pada hasil Pileg 2024.
Hal itu sudah disepakati Komisi II DPR RI dan KPU RI serta pihak terkait lainnya mengenai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Disebutkan bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai lebih cepat, yaitu Maret 2022.
“Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021), dikutip Teraskata.com dari Akurat.co.
Berdasarkan hasil konsinyering pada Kamis (3/6/2021) kemarin, DPR, pemerintah KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat Pilpres dan Pileg akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024.
“Hasil Konsinyering dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024,” kata Luqman.
Luqman menyebut pemungutan suara Pilkada 2024 akan dipisah dengan Pileg dan Pilpres.
Pilkada serentak diagendakan sembilan bulan setelah Pileg dan Pilpres, yaitu pada tanggal 27 November 2024.
Juga disepakati bahwa syarat pencalonan kepala daerah Pilkada Nasional 2024, mengacu perolehan suara berdasarkan berdasarkan hasil Pileg 2024.
“Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota pada Pemilu 2024,” sebut dia.
Beberapa hal lain segera diputuskan Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. Di antaranya nasib komisioner KPU Daerah yang masa jabatannya bakal habis pada 2023, 2024 dan 2025.
Sebagian pihak berpendapat hal itu harus segera dicari jalan keluarnya. Masa jabatan komisoner yang serba tanggung dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu.
“Apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua, dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode,” demikian Luqman. (*/int)
Komentar