Zulfikar Akui 3 Komisioner KPU Berstatus Tersangka Tak Hadiri Panggilan Polisi
TERASKATA.Com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Kota Palopo yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Farid Kasim Judas – Nurhaenih, Jumat (10/1/2025).
Pasangan FKJ-Nur sebagai permohonan diwakili kuasa hukumnya, Wahyudi dan Irham Amin. Dalam sidang yang disaksikan secara live streaming via YouTube itu, pemohon memaparkan sejumlah fakta yang terjadi di pilkada Palopo tahun 2024.
Dihadapan Hakim MK, Kuasa Hukum FKJNUR mengungkapkan jika pada proses Pilkada Palopo berlangsung, Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir bersama 3 Komisioner KPU Kota Palopo, yakni Irwandi Jumadi, Abbas Djohan dan Muhatzir ditetapkan tersangka oleh Polres Kota Palopo.
” Ada 3 komisioner dan satu orang pasangan calon atas nama Trisal Tahir, na berjalan waktu kemudian diproses Gakkumdu, maka di tanggal 17 Oktober, kepolisian resort kota palopo menetapkan calon walikota Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU sebagai tersangka,” ungkap Irham Amin.
Mendengar itu, Hakim MK, Saldi Isra kemudian bertanya terkait bagaimana kelanjutan status keempat tersangka itu. Irham menyebutkan, kasus itu dihentikan karena hingga 14 hari sejak ditetapkan tersangka, para tersangka tidak kooperatif dan tidak pernah memenuhi panggilan polisi.
” Belum yang mulia, karena dengan alasan formil 14 hari. para terangka dipanggil dan diambil berita acara keterangannya, sampai pada batas waktu 14 hari para tersangka tidak menghadiri yang mulia,” terang Irham.
Hakim MK, Saldi Isra kemudian mengkonfirmasi langsung pernyataan kuasa hukum FKJNUR ke pihak KPU. ”Betul begitu KPU ? ” tanya Saldi.
Komisioner KPU Palopo, Zulfikar pun membenarkan pernyataan kuasa Hukum FKJNUR. ”Betul yang Mulia,” tegas Zulfikar.
Sebelumnya diberitakan, kuasa Hukum FKJNUR dihadapan Hakim MK mengungkapkan bahwa adanya selisih perolehan suara (hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU Palopo) disebabkan adanya pelanggaran administrasi pemilihan.
Di mana termohon dalam hal ini KPU Palopo tidak melaksanakan putusan Bawaslu dengan nomor register : 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tanggal 21 September 2024 serta termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palopo nomor 071/PM.02.02/K.SN-23/20/2024 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan beserta lampirannya tanggal 28 Oktober 2024 yaitu menyatakan status calon walikota nomor urut 4 atas nama Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pemohon juga menguraikan secara detail sejumlah proses penting yang terjadi di pilkada Palopo. Di mulai dari KPU Palopo membuka pendaftaran, Trisal Tahir mendaftar ke KPU, selanjutnya KPU Palopo mengumumkan pasangan nomor urut 4 itu TMS hingga calon dan komisioner ditetapkan tersangka.
Dari uraian yang dilampirkan pemohon tersebut, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Trisal – Akhmad maka perolehan suara yang benar menurut pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Putri-Haidir 7.729 suara, pasangan nomor urut 2 FKJ-Nur 33.338 suara, pasangan nomor urut 3, RMB-ATK 19.484 suara dan pasangan nomor urut 4, 0 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 4. (*)
Tinggalkan Balasan