SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

oleh

SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN TERASKATA.COM

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar perlindungan profesi wartawan ini adalah, perlindungan hukum untuk wartawan teraskata.com yang menaati kode etik jurnalistik, dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
  2. Dalam melaskanakan tugas jurnalistik wartawan teraskata.com memperoleh perlindungan hukum dari Negara, masyarakat, dan Perusahaan Pers. Tugas Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
  3. Dalam menjalankan tugas Jurnalistik. Wartawan teraskata.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau intimidasi pihak manapun.
  4. Karya jurnalistik wartawan teraskata.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  5. Wartawan teraskata.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan teraskata.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers PT Rania Press Mediatama diwakili oleh penanggungjawabnya.
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan teraskata.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  9. Pemilik atau manajemen PT Rania Press Mediatama dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Ditetapkan di : Palopo
Pada Tanggal : 07 Oktober 2020

PT Rania Press Mediatama

WAHYUDI YUNUS, SH.,MH.
(Direktur)