Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Penembakan
Ketua MPM IAIN Palopo Kecam Tindakan Oknum Polisi Tembak Mahasiswa
Saya selaku putra daerah Sulawesi Tenggara, sangat mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian itu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.