TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Antisipasi Resiko Kecelakaan Kerja pada Pilkada, BPJamsostek Cabang Lhokseumawe MoU Kerjasama Dengan Panwaslih Lhokseumawe

Penandatanganan MoU Kerjasama Antara BPJamsostek Cabang Lhokseumawe dengan Panwaslih Pilkada Lhokseumawe pada Senin, 07/10/2024. (Foto : Ist)

Lhokseumawe – Teraskata.com I BPJamsostek Cabang Lhokseumawe melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat pada Senin, (07/10/2024).

Penandatanganan perjanjian kerjasama/MoU antara BPJamsostek dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe tersebut yaitu terkait perlindungan sosial bagi petugas Ad hoc pada Pilkada 2024.

Adapun dari hasil Kesepakatan perlindungan kerja antara BPJamsostek Cabang Lhokseumawe dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe yaitu meliputi Panwaslih Lhokseumawe beserta staf, Panwascam dan staf, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau PPG dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Lhokseumawe yang berjumlah 349 Orang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution menyebutkan, pihaknya bersama Panwaslih kota Lhokseumawe menyelenggarakan dua program perlindungan bagi petugas Pilkada.

“Dua program tersebut yaitu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian,” ungkapnya.

Sulaiman juga mengapresiasi langkah Panwaslih Kota Lhokseumawe yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program perlindungan sosial ini.

“Petugas Pilkada sangat rentan menghadapi risiko kerja yang cukup besar, apalagi yang ditugaskan di daerah terpencil dengan jarak yang jauh dan medan yang berat,”ujarnya.

Disisi lain, Komisioner Panwaslih Pilkada Lhokseumawe M. Idris, ST mengungkapkan bahwa Pengawas pemilihan rentan mengalami resiko kerja karena aktifitas kerja yang penuh waktu, dan jangkauan kerja (jarak).

“Sehingga sangat perlu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan saat terjadi kecelakaan dalam bekerja,” imbuhnya

“Walaupun hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi minimal kita sudah terjaga dari segala hal resiko di lapangan nantinya,” pungkas Idris.

Adapun dari hasil Kesepakatan perlindungan kerja itu meliputi Panwaslih Lhokseumawe beserta staf, Panwascam dan staf, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau PPG dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Lhokseumawe yang berjumlah 349 Orang.

Acara penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Komisioner Panwaslih Lhokseumawe Idris, Saifullah, Ricco Andrian Kepala Sekretariat, Zainul Furqan Bendahara, dan Teuku Muammar staf Panwaslih Lhokseumawe. (ZUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini