TERASKATA.COM , Lhokseumawe – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam kurun waktu dua pekan terakhir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, dalam pengungkapan ini sebanyak 13 barang bukti ranmor ikut diamankan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, ada 11 Laporan Polisi (LP) yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.
“LP ini tersebar baik di jajaran Polsek dan di Polres Lhokseumawe. Jadi, kurun waktunya cukup lama. Barang bukti semuanya berjumlah 13 unit kendaraan bermotor. Selain itu, tim kita juga mengamankan tujuh orang tersangka,” ujarnya.
Adapun para tersangka, lanjut Kapolres, yakni SB, YZ dan EF. Sedangkan, MZ, WY, ML dan AM merupakan penadah. Penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat serta kegigihan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe.
“Tersangka SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak. Mereka tidak memiliki pekerjaan, setelah keluar dari Lapas mencuri lagi Para pemetik ini mencuri di jam dan tempat tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” pungkasnya.
Kemudian, kata AKBP Eko Hartanto, kendaraan yang berhasil dicuri dimaksud dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta per unitnya.
“Saya himbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda,” pintanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyerahan Kunci Sepmor Kepada Pemilik,
Usai menggelar konferensi pers, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH menyerahkan langsung kendaraan yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya di Mapolres Lhokseumawe.
Sebelum diserahkan, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe tersebut mengecek kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dibawa oleh pemilik, penyerahan ini juga turut didampingi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Dedy Darwinsyah SE MM.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Eko Hartanto mengimbau kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, baik di rumah, tempat – tempat pelayanan publik dan fasilitas umum lainnya. “Pergunakanlah kunci ganda,” pintanya.
Selain itu, Kapolres Lhokseumawe juga meminta kepada masyarakat yang telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait kasus kehilangan sepeda motor dapat datang ke Polres Lhokseumawe untuk mengecek dan berkomunikasi dengan Satreskrim.
Sementara itu, pemilik kendaraan Darmadi warga Geudong, Kecamatan Samudera Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Saat itu motor saya parkir di rumah, namun ketika ingin keluar saya lihat motor sudah tidak ada lagi. Alhamdulillah, hari ini sudah ditemukan dan diarahkan oleh Bapak Kapolres Lhokseumawe,” sebutnya.
Hal senada juga dikatakan Siti Hajar Safitri warga Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ia mewakili sang suami Agus Khadafi untuk mengambil kembali sepeda motor di Mapolres Lhokseumawe.
“Motor saya hilang di kawasan Alue Lim, saat itu suami bekerja membuat kandang ayam dan menginap di sana. Berkat kerja keras pihak Kepolisian, motor saya sudah ditemukan,” jelasnya. (ZUL/AMS)
Komentar