Berkat Haji Uma dan Bupati Aceh Besar, Eks Korban Tsunami Akhirnya Punya Sertifikat Rumah

TERASKATA.COM, Aceh Besar – Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh bersama Bupati Aceh Besar Mawardi Ali bantu wujudkan impian warga eks korban tsunami Aceh, di kompleks Perumahan Cinta Kasih Gampong Neuheun Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar untuk mendapatkan sertifikat rumah.

Perjuangan panjang warga komplek Perum Cinta Kasih untuk mengurus sertifikat rumah bantuan Yayasan Budha Tzu Chi International sebanyak 850 rumah tidaklah mudah.

Warga sudah berjuang sejak tahun 2011 namun terus kandas, hingga awal Maret 2020 lalu tangan dingin Haji Uma terulur untuk membantu.

Setelah mendengar aspirasi masyarakat komplek Cinta Kasih, Haji Uma langsung menjumpai Bupati Aceh Besar Mawardi Ali untuk mencari solusi mendapatkan legalitas kepemilikan tanah dan rumah yang mereka tempati sejak tahun 2009 lalu

“Waktu itu malam hari, kami langsung menjumpai Bupati Aceh Besar untuk bersama-sama mencari solusi mendapatkan sertifikat rumah bagi warga eks tsunami di Kompleks Cinta Kasih,” ungkap Haji Uma, Rabu (16/03/2022).

Setelah berbicara panjang lebar, Haji Uma dan Mawardi Ali sepakat untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat rumah yang ditempati saat ini.

Kemudian dibentuk tim kerja verifikasi kepemilikan tanah dan bangunan dari unsur perangkat gampong yang diketuai Sofyan M Jamil selaku kepala kompleks.

“Bupati Aceh Besar merespon baik maksud dan tujuan kami dan langsung memerintahkan camat Mesjid Raya untuk membentuk Tim verifikasi keabsahan pemilik tanah dan bangunan,” jelas Haji Uma lagi.

Tim verifikasi yang diketuai Sofyan M Jamil di bawah naungan geuchik gampong Neuheun terus bekerja hingga merampungkan data 710 rumah dari 850 rumah yang ada.

Sisanya belum melakukan keabsahan ahli warus karena pemilik pertama sudah meninggal dunia.

Setelah semua data rampung, Bupati Aceh Besar menuangkan dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Besar, kemudian diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh besar untuk dilakukan pengukuran dan proses penerbitan sertifikat.

Akhir tahun 2021 pemerintah Aceh Besar dan BPN Aceh Besar menyerahkan langsung 534 sertifikat tanah dan rumah warga komplek Cinta Kasih.

Sementara 176 unit rumah lainnya dari 710 yang sudah siap pemberkasan belum dapat dikeluarkan sertifikat karena status tanah masuk dalam kawasan hutan produksi.

Harus menunggu izin dari Kemenko Kemaritiman tentang Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Dalam hal ini kami kembali memohon bantuan Haji Uma untuk berjuang dikeluarkannya izin kepemilikan tanah melalui kementerian terkait, sebab rumah tersebut dibangun sejak tahun 2007 lalu,” ungkap Sofyan M Jamil kepala komplek Cinta Kasih

Menyikapi hal tersebut Haji Uma akan menyurati Menko Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia serta akan menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.(petak/int)

Komentar