BPJS Ketenagakerjaan: Banyak Peserta Manfaatkan JHT di Bulan Ramadhan
Lhokseumawe – Teraskata.com I Memasuki hari kedelapan puasa dibulan ramadhan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kota Lhokseumawe mengalami peningkatan peserta yang mengambil manfaat JHT. Rabu 20 Maret 2024.
Kepala cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kota Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengatakan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua bebas risiko dan suku bunga kompetitif jika dibandingkan dengan tingkat suku bunga deposito Bank Pemerintah.
Manfaat JHT sangat tergantung dengan besaran upah yang dilaporkan, jika upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja tiap bulan (take home pay), maka pekerja akan mendapatkan manfaat JHT sesuai dengan haknya,” ujarnya.
Muhamamd Sulaiman menambahkan, persentasi kenaikan pengambilan jht terjadi lonjakan dari bulan-bulan lainnya.
“Sebenarnya Jaminan hari tua adalah perlindungan finansial dihari tua dan peserta yang berhenti bekerja bisa tidak mengambil jhtnya sehingga saldo jht akan diakumulasi dengan saldo saat mulai bekerja di tempat baru, jht ini tidak adanya potongan biaya bulanan.
Dengan cara ini, dana tersebut sebenarnya dapat dijadikan investasi untuk masa pensiun, memberikan perlindungan finansial yang kuat dan memastikan kesejahteraan di hari tua,” Ujar muhamamd Sulaiman.
Untuk diketahui Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya dan saat ini pengembangan jht syariah adalah 6,64%.
Program Jaminan Hari Tua merupakan pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.
Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (1) PP 46/2015)
Diluar kondisi tersebut, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (pasal 37 ayat (3) UU 40/2004 jo. pasal 22 ayat (4) PP 46/2015).
Batas tertentu yang dimaksud adalah paling banyak 30% dari total saldo JHT, yang peruntukan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu tersebut hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta (pasal 22 ayat (5) dan (6) PP 46/2015). [ZUL]
Tinggalkan Balasan