TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Sosialisasi Manfaat Jaminan Pensiun Berkala Kepada Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Sosialisasi Manfaat Jaminan Pensiun Berkala Kepada Ahli Waris

Lhokseumawe – Teraskata.com I Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kota Lhokseumawe melaksanakan sosialisasi mengenai manfaat program bpjs ketenagakerjaan kepada puluhan ahli waris penerima manfaat jp berkala di kantor cabang setempat. Jum’at, 6 September 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang program bpjs ketenagakerjaan dan manfaatnya.

Ahli waris yang telah merasakan manfaat Jaminan Pensiun Berkala setiap bulannya diharapkan dapat melindungi dirinya sebagai pengganti dari tulang punggung untuk tetap bertahan hidup.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, menjelaskan bahwa jaminan pensiun merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang dirancang untuk menjaga derajat kehidupan yang layak bagi peserta maupun ahli warisnya. Program ini lah yang telah dirasakan manfaatnya oleh ahli waris peserta bpjs ketenagakerjaan yang hadir pada kegiatan tersebut.

“Program ini memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” sebutnya.

“Jaminan pensiun bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggal akan memiliki sumber pendapatan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi mereka. Ini sangat penting terutama jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan keluarga yang menjadi tulang punggung mereka,” ungkap Nasution.

Lebih lanjut, Nasution menambahkan bahwa ahli waris yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diimbau untuk mendaftar guna melindungi diri dan keluarga mereka.

Tambah Sulaiman Nasution, Adapun penerima jaminan pensiun untuk peserta setiap bulannya di tahun 2024 yaitu tunjangan berkisar antara Rp 393.500 hingga Rp 4.718.200, bergantung pada status dan lama kepesertaan.

Selain itu, Manfaat jaminan pensiun ini mencakup berbagai jenis pensiun, antara lain Pensiun hari tua yang diterima peserta setelah pensiun hingga meninggal dunia.

Pensiun cacat yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit hingga meninggal dunia.

Pensiun janda atau duda diberikan kepada janda atau duda ahli waris peserta hingga meninggal dunia atau menikah lagi.

Selanjutnya, Pensiun anak diberikan kepada anak ahli waris peserta hingga usia 23 tahun, atau jika anak tersebut bekerja atau menikah, dan Pensiun orang tua yang diberikan kepada salah satu orang tua ahli waris peserta yang tidak memiliki suami/istri/anak.

Sulaiman Nasution mengingatkan pentingnya pendaftaran bagi calon peserta untuk memastikan perlindungan maksimal bagi diri dan keluarga mereka di masa depan. (ZUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini