DPD APDESI Aceh Apresiasi Walikota Lhokseumawe Terkait Surat Keterangan Wajib Shalat Shubuh Berjamaah Bagi Calon Keuchik
Lhokseumawe – Teraskata.com I Kebijakan pemerintah Kota Lhokseumawe mewajibkan bakal calon keuchik menyertakan surat keterangan (SK) shalat subuh berjamaah saat mendaftar sebagai bacalon keuchik diapresisasi. Malah bagi bacalon yang tidak menyertakan surat ini dalam berkas bacalon maka P2K jangan ragu mencoret dengan memperhatikan surat dari tgk imum gampong dan imam masjid.
Aturan Walikota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3.361 tahun 2026 tentang Penetapan Dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah Bagi Bakal Calon Keuchik Gampong Sebagai Syarat Khusus Pada Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe sudah beredar luas.
Ketua DPD Apdesi Aceh yang juga Ketua Forum Keuchik Kota Lhokseumawe Waled Mujiburahman mengapresiasi Langkah Walikota yang mewajibkan Shalat Subuh Berjama’ah sebagai Syarat Menjadi Calon Keuchik.
“Ini merupakan terobosan baru dalam perputaran pemilihan Keuchik di Aceh. Semoga dengan lahirnya aturan ini akan melahirkan Keuchik yang taat beribadah kepada allah,” katanya
Namun demikian, Waled sapaan sehari-hari Ketua DPD Apdesi ini mengharapkan kepada para calon keuchik jangan hanya demi lulus sebagai calon keuchik saja melaksanakan shalat subuh berjamaah namun tetap terus dilaksanakan sampai akhir hayatnya.
“Dengan lahirnya aturan ini semoga kota Lhokseumawe kedepannya akan lebih memperkuat Syariat Islam. Dan apa yang dilakukan oleh Walikota Lhokseumawe semoga bisa menjadi Contoh bagi Kepala daerah lainnya serta bisa memunculkan program aturan lainnya demi terciptanya Aceh yang baldatun thaiibatun warrabun Grafur,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH jauh-jauh hari sebelum menandatangani SK ini sudah menyatakan syarat ini saat bertemu Pj keuchik dan tuha peut di kantor walikota. Ia minta syarat tambahan ini apalagi Lhokseumawe melaksanakan syariat Islam secara.
Dalam SK walikota menetapkan syarat shalat subuh berjamaah bagi bakal calon keuchik gampong sebagai syarat khusus. Pelaksanaan shalat subuh berjamaah menjadi syarat khusus bagi Bacalon keuchik serta dilaksanakan di mesjid atau meunasah. Lalu yang menyatakan bacalon dimaksud ada atau tidak melaksanaan shalat subuh berjamaah adalah imam meunasah atau masjid di wilayah bacalon masing-masing.
Syarat ini mengikat kontestan. Sebab, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) gampong wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan syarat khusus ini. Bacalon keuchik yang tidak memenuhi ketentuan wajib shalat subuh berjemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat khusus administrasi pencalonan. (*)

