TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Kota Lhokseumawe Berhasil Bekuk 2 Tersangka

admin |

Teraskata.com I Lhokseumawe – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran Narkotika, dalam pengungkapan itu Polisi meringkus dua tersangka di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan menyita 2.138 gram sabu-sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10/2021)

Kepada Jurnalis AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, “Dua tersangka yang dibekuk adalah ZK (40) warga Kecamatan Samudera dan MZ (45) warga Kecamatan Meurah Mulia”. Kata nya.

Kronologis penangkapan, tim Opsnal Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, Lanjut nya.

Kemudian, kata Kapolres, pada Ju’mat (22/10/2021), untuk menangkap tersangka petugas langsung melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan di Dusun Krueng Pase Desa Madan Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

“Setelah tiba di lokasi tersebut, tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penangkapan ZK dan MZ. Selain itu, tim kita juga menyita barang bukti dua bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta dua unit hp milik tersangka,” ujarnya.

“Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, barang tersebut diperoleh dari MI yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku, jika berhasil menjual barang dimaksud mendapatkan upah Rp 2 juta dari MI,” Tambah Eko.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI,” pungkas nya. (ZUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini