Gemantara Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Aceh

Teraskata.com, Banda Aceh – 9 Pejabat Aceh dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga diantaranya Pimpinan DPRA, terkait dugaan tindak pidana proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2019-2021.

Ormas Gemantara Ekda Provinsi Aceh mengapresiasi atas kemajuan langkah yang dilakukan oleh KPK.

Wakil Sekretaris Umum Gemantara Provinsi Aceh Zulfan mengapresiasi langkah pemberantasan korupsi yang terjadi. “Kita sangat mengapresiasi atas langkah KPK yang kembali memanggil 9 Pejabat Aceh terkait dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Lingkungan Tahun 2019-2021,” Kata nya pada Sabtu malam, (23/10/2021).

Kendati demikian, pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dari dugaan kasus tersebut.

Zulfan menilai bahwa kasus tersebut harus secepat nya menemui titik terang.

“Kita meminta agar secepat nya menemui titik terang dan segera mentapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena dengan adanya polemik kasus ini menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat Aceh,” terangnya.

Gemantara Ekda Aceh meminta agar KPK benar-benar untuk menyelidiki perihal tersebut, guna untuk mencegah terjadinya kekacauan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Lingkungan Tahun 2019-2021 tersebut merupakan salah satu program pemerintah untuk kemakmuran masyarakat, namun hal tersebut diduga tak berjalan mulus disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ketusnya.

“Saya mewakili ribuan suara masyarakat Aceh khususnya, meminta agar pihak KPK benar-benar untuk menyelidiki dan menindak tegas peristiwa ini, guna untuk kemakmuran masyarakat yang tertunda karena disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Diberitakan sebelum nya, 9 pejabat yang sudah disurati untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Yaitu tiga diantaranya pimpinan DPRA Wakil Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin, selanjutnya, ada tiga anggota DPRA saat ini, Ihsanuddin MZ, Zulfadli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA Suhaimi.

KPK juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019). (ams)

Komentar