Implementasi Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Silaturahmi ke Bupati Aceh Utara
Aceh Utara – Teraskata.com I Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, bersama timnya, melakukan kunjungan silaturahmi ke Bupati Aceh Utara di Kantor Bupati pada Senin (10/3).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejauh mana perlindungan tenaga kerja di Aceh Utara melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Diskusi juga mencakup implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara serta langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja di daerah tersebut.
Bupati Aceh Utara menegaskan dukungannya terhadap perlindungan pekerja, sebagaimana tertuang dalam Perbup No. 6 Tahun 2025 dan Perbup No. 27 Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, terutama yang berada di tingkat gampong.
“Kami berharap sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami pentingnya program jaminan sosial bagi kesejahteraan pekerja,” ujar Bupati Aceh Utara.
Dengan adanya dukungan pemerintah daerah dan kolaborasi yang baik, diharapkan semakin banyak pekerja di Aceh Utara yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pemkab Aceh Utara Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan melalui Perbup
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati atau Perbup Aceh Utara yang mengatur persyaratan penerima program, pendataan, hingga mekanisme pembayaran iuran.
Peraturan Bupati Aceh Utara mengatur bahwa pekerja rentan yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi berbagai profesi. Di antaranya pekerja perkebunan sawit, tukang becak, nelayan, petani, guru mengaji, hingga pedagang kaki lima.
Selain itu, pekerja yang ingin mendaftar sebagai peserta program ini harus berdomisili di Kabupaten Aceh Utara, berusia antara 18 hingga 65 tahun, serta belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelumnya.
Untuk memastikan data pekerja rentan yang akan menerima manfaat, Pemkab Aceh Utara juga melakukan pendataan secara ketat. Data tersebut diverifikasi oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perkebunan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, hingga Baitul Mal Kabupaten.
Sementara Besaran iuran program ini ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan. Biaya tersebut mencakup iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp10.000 dan iuran Jaminan Kematian sebesar Rp6.800. Iuran ini akan ditanggung melalui mekanisme pembiayaan bersama, yang bersumber dari APBK, Dana Bagi Hasil Sawit, Baitul Mal, hingga Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Aceh Utara berharap lebih banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi kepada masyarakat pun akan terus dilakukan agar manfaat program ini dapat dirasakan secara luas.
Diharapkan dengan adanya program ini, kesejahteraan pekerja rentan di Aceh Utara semakin meningkat. Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya jaminan sosial demi masa depan yang lebih aman dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bupati Aceh Utara.
Menurutnya, Melalui program perlindungan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan rasa aman bagi pekerja serta memperbaiki kesejahteraan mereka, terutama dalam menghadapi risiko yang dapat terjadi di dunia kerja.

“Ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan layanan bagi para pekerja, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan bagi pekerja, baik yang terdaftar dalam sektor penerima upah maupun bukan penerima upah, agar mereka dapat terlindungi secara menyeluruh terutama kelompok rentan seperti petani, nelayan, pedagang, dan sektor lainnya harus mendapatkan perlindungan sosial untuk menekan angka kemiskinan ekstrem.” pungkas nya (ZUL)
Tinggalkan Balasan