Jual Beli LKS Dinilai Pungli, Kabid Dikdas Bilang Legal

TERASKATA.COM , Lhokseumawe – Orang tua siswa mengeluhkan adanya praktik jual beli LKS di Sekolah. Jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) itu dilakukan disejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Lhokseumawe.

Harga LKS itu dijual pihak sekolah ke murid dengan harga Rp60 ribu hingga Rp150 ribu persiswa. Penjualan LKS di lingkungan Dinas Pendidikan Lhokseumawe itu, membuat sejumlah wali murid mengaku resah dan terbebani.

Sejumlah orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, menilai apa yang dilakukan pihak sekolah kepada setiap murid adalah praktik Pungutan Liar (Pungli) berkedok jual beli LKS.

Meski dinilai sebagai praktik pungli, pihak Dinas Pendidikan Lhokseumawe menganggap jual beli LKS di sekolah adalah hal yang wajar dan legal.

Itu diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Abdul Malik. Menurutnya jual LKS di Sekolah Dasar Kota Lhokseumawe dilegalkan, jika ada kesepakatan dari wali murid dengan pihak sekolah.

”Jual Buku LKS itu legal, tulis saja itu legal, kalau ada persetujuan wali murid,” ucapnya, Jum’at, (21/1/22)

Penyataan Kabid Dikdas Pendidikan Lhokseumawe itu bertentangan dengan pasal 181 Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010. Dalam PP itu, diterangkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan. Baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku. Termasuk lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

Selain bertentangan dengan peraturan, penyataan Kabid Dikdas itu juga berbeda dengan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Drs Ibrahim A Rahman, M.Pd.

Menurut Ibrahim, pihaknya selama ini kerap mengingatkan dan melarang pihak Sekolah untuk menjual LKS kepada siswa di sekolah.

“Kita Dinas PK selalu mengingatkan dan melarang pihak sekolah tidak melakukan atau menjual LKS bagi siswa,” ujar Ibrahim. (zul/yud)

Komentar