Lhokseumawe – Teraskata.com I Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022.
Dalam Press Release yang diterima Media Teraskata.com, Uang sebesar Rp. 248.815.648,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe oleh Plt. Kepala BPKD Kota Lhokseumawe.
Diketahui sejumlah uang yang dikembalikan tersebut berasal dari 40 (empat puluh) orang penerima dalam periode waktu 2018 sampai dengan 2022.
Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut kemudian disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Perlu diketahui, saat ini kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe ini telah berada di tahap penyidikan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi untuk melengkapi berkas tersebut sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya. (ZUL)
Komentar