TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Pelaku Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang Rohingya ditangkap Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM

Konferensi Pers Kodam Iskandar Muda terkait Pengungkapan Jaringan Ilegal Trafficking Etnis Rohingya di Red Soldadu Coffe.

BANDA ACEH, TERASKATA.COM – MN (31), pelaku sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Rohingya ditangkap Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (25/1). Hal itu disampaikan oleh Asintel Kasdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe dalam konferensi pers pengungkapan jaringan ilegal traffiking etnis Rohingya oleh Kodam Iskandar Muda di Red Soldadu Coffe Banda Aceh, Jum’at (27/1).

Ia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara Tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.

“Pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan menghubungi Kades Tualang Baro untuk melakukan koordinasi,” kata Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe.

Lanjutnya, kemudian tim gabungan beserta kepala desa tersebut menuju rumah MN untuk melakukan pemeriksaan.

“Lalu ditemukan MN, posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar kemudian tim mengamankan pelaku di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, kata Aulia, diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yg ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia.

“Pada akhir Desember 2022, MN dan istrinya berinisial HD, dari Negara Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan Kapal Speed dengan biaya masing-masing 1500 Ringgit atau berkisar Rp5,2 juta,” ujarnya.

Kejadian tersebut kemudian terus berlanjut, lanjut Aulia, pada tanggal 30 Desember, pelaku menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan Rp1 juta per orang dan diberikan biaya kendaraan Rp7 juta,” ucapnya.

“Kemudian pada tanggal 4 Januari 2023, 9 Januari 2023, dan pada 13 Januari 2023 sekitar tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah MN dan bermalam selama 4 hari,” ujarnya.

Dari hasil transaksi tersebut, MN menerima Rp20 juta sebagai dana telah memberangkatkan Rohingya ke Malaysia.

Aulia menjelaskan saat ini, MN telah diserahkan ke pihak kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumatra Bagian Utara, dan Malaysia.

“Bersamaan dengan itu, kita juga mengamankan barang bukti berupa enam Handphone, Buku Tabungan Bank BNI, 2 Kertas slip bukti transfer,Buah Kartu ATM, Kartu BPJS, NPWP, dompet, uang Negara India sebesar 2 Rupe, Kartu Vaksin dari Negara Malaysia, Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia, Pasport Malaysia, Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang,” tutupnya. (ZUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini