Petugas Tangkap 3 Penyelundup 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp6,6 Miliar

TERASKATA.COM, LHOKSEUMAWE – Sejumlah 3,3 juta batang rokok ilegal asal Vietnam berhasil diamankan petugas Bea Cukai Lhokseumawe. Petugas juga mengamankan tiga tersangka untuk pemeriksaan kasus penyelundupan barang ilegal.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwanto menjelaskan, pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan 3,3 juta batang rokok ilegal.

“Kami melakukan penindakan atas upaya penyelundupan barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau sebanyak 3.300.000 batang rokok ilegal,” jelas Isnu Irwanto, kepada para wartawan di Lhokseumawe, Jumat (21/1/2022).

Penangkapan kapal bermuatan rokok ilegal terjadi pada Selasa (11/1) lalu di Perairan Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapangan, Aceh Utara.

Penangkapan juga melibatkan Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Lhokseumawe, Satgas Kapal Patroli BC 30004 dan Dit Polairud Polda Aceh.

Dari penindakan tersebut, nilai barang ditaksirkan Rp6,6 miliar lebih. Sementara kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar lebih.

Penangkapan kapal rokok ilegal dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat.

Komentar