Teraskata.com, Lhokseumawe – Pelaksanaan musyawarah mediasi yang melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Peksos, dan aparatur Desa di Peureulak Jumat (12/11) berlangsung khidmat.
Pembimbing kemasyarakatan Bapas Lhokseumawe, Dwi Chandra Winata mengungkapkan, bahwa proses musyawarah dan mediasi yang dihadiri oleh para pihak tersebut.
Lanjut nya, hasil musyawarah dan mediasi Para pihak sepakat untuk menangani perkara anak dibawah usia 12 tahun secara kekeluargaan dengan melihat kondisi keluarga klien dan kondiai korban. Para pihak sepakat untuk mengadakan proses musyawarah dan mediasi dengan mempertemukan keluarga klien dengan keluarga korban dengan didampingi oleh kepala desa dan imam desa.
Keluarga klien menyampaikan maaf atas kejadian yang menimpa korban. Pihak keluarga juga bersedia untuk membantu biaya pengobatan korban yang mengalami kelainan pada pita suara dan tenggorokannya.
Keluarga korban menyampaikan harapan dan menyadari bahwa kejadian ini adalah musibah yang harus diterima. Keluarga korban juga menerima maaf klien dan memaklumi perilaku anak-anak. Namun naas menimpa korban dengan mengalami kelainan suaranya.
Berdasarkan pengakuan keluarga korban biaya yang sudah habis sebanyak Rp 15 juta namun belum juga sembuh. Keluarga klien bersedia membantu dana Rp 7,5 juta untuk meringankan biaya korban. Keluarga korban sangat berterimakasih atas bantuan ini.
Kepala desa mengapresiasi proses mediasi ini, sehingga warganya kembali rukun dan damai. Kepala desa juga turut membantu Rp 2, 5 juta untuk pengobatan korban sehingga genap bantuan biaya pengobatan sebanyak Rp 10 juta.
Proses mediasi dan musyawarah ini berlangsung secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan. Sesuai rekomendasi PK bahwa klien anak dikembalikan ke orang tua sebagaimana diatur dalam PP 65 2015 tentana penanganan perkara anak usia dibawah 12 tahun. (ZUL)
Komentar