YLBH Cakra Prapid Satpol PP Lhokseumawe Soal Tangkap Anak Tak Bersalah

Lhokseumawe – Teraskata.com I Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan untuk Rakyat Aceh (YLBH-CaKRA) telah mengajukan permohonan pra peradilan atas penangkapan dan penahanan anak di bawah umur berinisial MR oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe ke Mahkamah Syar’iyah.

Sebagai pihak termohon satu yakni Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe sebagai termohon dua. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 25 Januari 2024 pukul 09.00 WIB.

Permohonan diajukan untuk menguji sah, tidaknya penangkapan , penahanan serta rehabilitasi terhadap MR oleh Satpol PP yang terjadi pada malam pergantian tahun baru. Termasuk soal ganti rugi materil dan immateril untuk korban.

“Kita sudah mendaftarkan permohonan pra peradilan ke Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe melalui aplikasi e-Berpadu pada tanggal 18 Januari lalu,” ungkap Fakhrurrazi SH Ketua YLBH CaKRA kepada siaran pers, Sabtu (20/1/2024).

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Lhokseumawe menangkap dan menahan MR (16 ) asal Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti, saat malam pergantian tahun baru 2024.

MR saat ditangkap bertatus dalam binaan Satpol PP yang sebelumnya ditangkap pada 30 November 2023 atas tuduhan praktik mucikari palsu, MR pun lalu digelandang ke dayah sebagai bentuk binaan Satpol PP tanpa pembuktian yang jelas.

Fakhrurrazi mengatakan, baik penangkapan pertama maupun penangkapan kedua tanpa melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan perundang-undangan. Apalagi sosok yang dijadikan pesakitan tersebut masih berstatus anak di bawah umur.

“Kita mengajukan permohonan pemeriksaan atas pelanggaran-pelanggaran hak anak dibawah umur serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan seperti diatur dalam pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” jelasnya.

Sementara yang menjadi dasar pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan yaitu sebagaimana diatur dalam BAB X, Bagian Kesatu, pasal 82 sampai dengan pasal 89 Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

“Apalagi penangkapan MR disertai tindak kekerasan. Untuk kasus pidana penganiayaan ini sudah kita lapor ke Polres Lhokseumawe dan sudah turun sprindik (surat perintah penyelidikan-red). Kita memiliki bukti, saksi dan dua rekaman video warga saat penangkapan terhadap MR,” tambah Razi.

Fakhrurrazi menegaskan langkah menguji Satpol PP dan WH ini sebagai bentuk perlawanan warga terhadap kesewenang-wenangan aparat negara dalam menjalankan tugas, bukan ingin melemahkan Syariat Islam seperti yang dituding oleh Kasatpol PP Heri Maulana.

“Kita sangat mendukung penerapan syariat Islam secara bermartabat. Jika anak sedang berkonflik dengan hukum ada aturan yang harus dilaksanakan penyidik. Jadi jangan lagi diseret ke arah rasial seperti itu,” pungkasnya.

Dikutip dari laman SIPP Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, permohonan prapid ini teregister dengan nomor :1/JN.Pra/2024/MS.Lsm dengan penuntut umum orang tua korban yakni Radhali M. Ali (60). (ZUL)

Komentar