TERASKATA.COM, GORONTALO – Berawal dari kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Boalemo pada Bulan Maret 2021 lalu. Tersangka HM mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap penasehat hukum kantor advokad atas tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Boalemo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi membenarkan atas pra peradilan yang dilakukan oleh tersangka melalui penasehat hukum kantor advokad kepada Satuan Reskrim Polres Boalemo.
Wahyu menjelaskan, awalnya perkara tersebut diatas dinyatakan oleh JPU telah lengkap (P-21) dan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada 09 September 2021. Namun dari pihak tersangka tidak menerima atas upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Boalemo.
“Diketahui penasehat hukum kantor advokad mendaftarkan gugatan Pra Peradilan pada kantor Pengadilan Negeri Tilamuta, dimana yang menjadi objek pra peradilan adalah Penetapan tersangka, Tembusan SPDP kepada tersangka, Penangkapan dan tembusan sprin penangkapan kepada tersangka, serta Penahanan dan tembusan sprin penahanan kepada tersangka,” terang Wahyu.
Lanjut kata Wahyu, usai didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tilamuta untuk disidangkan pokok perkaranya pada hari Selasa tanggal 28 September 2021. Pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Tilamuta yang dipimpin oleh Justice Y. A. Simanjuntak, S.H akhirnya melalui Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tmt tanggal 28 September 2021 memutuskan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa permohonan pra peradilan yang diajukan dinyatakan gugur.
“Dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tilamuta memutuskan bahwa permohonan pra peradilan dinyatakan gugur, dengan kata lain proses upaya paksa yang dilakukan oleh kepolisian Polres Boalemo terhadap HM sudah sesuai dan perkara pokoknya sudah mulai disidangkan di pengadilan negeri Tilamuta,” tandas Wahyu. (Wel)
Komentar