TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Korem 133/Nani Wartabone Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban

admin |

TERASKATA.COM,GORONTALO – Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah 2021 Masehi, yang jatuh pada Selasa (20/7), berbeda dari biasanya karena masih masa pandemi covid-19. Pelaksanaan kurban harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Karena masih adanya wabah virus corona, maka tata cara penyembelihan hewan kurban berbeda dan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun (3M) serta melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk. Semuanya itu dilakukan agar terhindar dari risiko penularan Covid-19.

Hal ini yang dilakukan Korem 133/Nani Wartabone menyembelih hewan kurban sebanyak 4 ekor sapi dan 3 ekor kambing. Usai shalat Idul Adha, Danrem 133/Nani Wartabone, Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, M.A., didampingi para pejabat Korem 133/Nani Wartabone, menyerahkan secara simbolis hewan kurban kepada Ketua Panitia Penanggung Jawab pemotongan hewan kurban, Mayor Kav Ferdinans Budiman bertempat di Makorem 133/Nani Wartabone, Selasa (20/7/2021).

Pada kesempatan tersebut, Danrem mengatakan, Hari Raya Idul Adha adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia. Idul Adha juga memiliki segudang manfaat yang tak terduga.

Berikut ini manfaat kurban untuk seluruh umat islam, diantaranya Mendekatkan diri kepada Allah SWT, Menyadarkan bahwa segala sesuatunya akan kembali kepada Allah SWT, Mensucikan diri dan harta benda dan sebagai bentuk syukur.

Adapun tema yang diusung pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban tersebut yakni ” Jadikan Hikmah Idul Adha 1442 H/2021 M Sebagai Momentum Peningkatan Ketaqwaan Dan Semangat Rela Berkorban Dimasa Pandemi Covid-19 “.

“Kami selaku panitia mengucapkan terima kasih kepada para peserta kurban antara lain Danrem 133/NW, Para Kasi Korem 133/NW, dan lainnya yang telah mempercayakan pemotongan hewan kurban kepada kami, daging qurban ini akan kami bagikan hari ini juga kepada mustahiq (Golongan Yang Boleh Menerima Zakat) di sekitar Korem 133/NW, yatim piatu, masyarakat kurang mampu, yang ada di wilayah sekitaran Korem 133/NW,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini