Ada Dugaan Pungli di Pasar Pasalaran, Wabup Ayu: Nanti Kami Telusuri

TERASKATA.COM, CIREBON – Baru saja Pasar Pasalaran diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumaat 04 Maret 2022, sebuah dugaan pungli mencuat ke publik.

Pasar Pasalaran yang terletak di Wilayah Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat belakangan jadi bahan pembicaraan karena diduga banyak masalah pada pembangunannya. Ada pun masalah yang timbul dan semakin meluap, diantaranya seperti tapal batas tanah aset, dugaan pungutan liar di fasum hingga perizinan lahan parkir yang dipersoalkan.

Tidak hanya itu, permasalahan lain masih ada. Itu seperti gapura parkir yang menghadap timur yang digadang-gadang tanah milik tanah Desa yang dibangun lahan parkir Pasar oleh Indag diduga tanpa koordinasi dengan Pemdes (Pemerintah Desa).

Kemudian ada dugaan tanah wakaf yang keperuntukannya untuk Masjid/Mushola dibangun oleh pihak Pasar yang terletak sebelah sudut barat laut. Ada beberapa fasum pasar, seperti jalan dan irigasi (saluran pembuangan) di bangun Auning yang di pungut biaya besar-besaran oleh Panitia yang mengatas namakan tim pengamanan aset Desa Weru Lor.

Juga, terkait tapal batas wilayah pemekaran Desa Weru menjadi Weru Lor dan Weru Kidul sudah diperjelas dalam keputusan gubernur sejak puluhan tahun silam, akan tetapi terkait keputusan pembagian aset diantara desa Weru Lor dan Weru Kidul menjadi dinamika, pasalnya dikarenakan tidak adanya keputusan pembagian aset yang bersifat hukum tetap dalam pemekaran tersebut.

Yogi sebagai masyarakat pemerhati angkat bicara terkait persoalan Pasar Pasalaran.

“Terkait permasalahan fasum Pasar Pasalaran yang seharusnya dipergunakan sesuai dengan fungsinya, bukan untuk dijadikan sebagai lahan bisnis yang justru menimbulkan permasalahan baru di lingkungan pasar itu sendiri. Himbauan serta harapan saya agar pihak APH (Aparat Penegak Hukum) maupun Dinas terkait (Pemkab Cirebon) bisa bertindak tegas sesuai HUKUM maupun perundang-undangan yang berlaku, jadi jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang berkpentingan pribadi maupun golongan,” tegasnya Yogi.

Terkait itu, Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi yang akrab disapa Bunda Ayu ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan yang panjang.

Sebab, Pemkab Cirebon masih akan melakukan penelusuran terkait dugaan masalah yang ada.

“Nanti sy coba telusuri dulu pak,” singkatnya saat dihubungi teraskata.com melalui pesan Whatsappnya, Jumat kemarin.

Komitmen Berantas Pungli

Kaitannya dengan Pasar Pasalaran, Pemkab Cirebon tetap berkomitmen dalam pemberantasan pungli.

Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsing (Ayu) meminta segala bentuk pungli untuk segera diberantas. Terlebih pada sektor-sektor pelayanan publik.

Hal itu diungkapkan Ayu saat menghadiri acara Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dilingkungan Disdik Kabupaten Cirebon, bertempat di hotel Patra, Jumat (4/3/2022).

Menurut Ayu, saat ini pemerintah sudah bergerak cepat dalam memberantas praktek pungli, terlebih untuk pelayanan publik. Ini dibuktikan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.

Isinya, tentang Satgas Saber Pungli yang bertindak sebagai payung hukum saber pungli. Dia menilai, Perpres ini merupakan upaya yang sangat penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

“Sudah ada Perpres yang menaungi masalah ini. Dengan begitu, pemerintah memang sangat serius memberantas pungli dimanapun itu intansinya,” kata Ayu.

Ayu menilai, pungli muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat. Seperti, meminta uang kepada masyarakat sebagai imbal jasa sebuah pelayanan, atau sejenisnya yang memang harusnya masyarakat tidak dipungut bayaran. Namun, kebiasaan itu dipandang lumrah, dengan alasan budaya ketimuran.

“Justru kebiasaan ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata. Jadi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap wajar, dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” ungkapnya dikutip teraskata.com dari Journalnews.

Oleh karena itu, Ayu mengajak semua pihak untuk melakukan langkah kongkrit dalam pemberantasan pungli tersebut. Dia mencontohkan, pungli tidak terfokus urusan KTP, pengurusan sertifikat, masalah kepegawaian atau administrasi kantor saja. Namun, harus diberlakukan untuk seluruh layanan publik.

“Termasuk layanan dan manajemen pengelolaan bidang pendidikan dan kesehatan. Pokoknya, hal-hal lain yang berkaitan dengan pungli harus kita hilangkan. Dengan kerjasama semua pihak, operasi pungli ini akan berjalan efektif,” terangnya.

Ayu menambahkan, pemberantasan masalah pungli, tidak memandang besar kecilnya nilai. Tapi yang utama adalah, dengan adanya pungli, masyarakat kesulitan dalam memperoleh pelayanan.
Kalau pemberantasan pungli bisa dimaksimalkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat. Disamping itu, keadilan dan kepastian hukum juga dapat ditegakkan.

“Saya berharap kepada Disdik Kabupaten Cirebon, untuk serius menjalankan sosialisasi ini. Sebagai sebuah instansi dengan jumlah ASN yang besar, pasti akan sangat serius dalam pemberantasan praktek dan budaya pungli yang sering terjadi,” tukasnya. (Hd/tim/Ams)

Komentar