TERASKATA.COM, Kabupaten Cirebon – Bergejolaknya dinamika Pasar Pasalaran di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat menuai kontroversi dari beberapa element.
Hal tersebut kini menjadi sorotan dan tuntutan publik dibeberapa kalangan masyarakat, yakni Yogi sebagai Masyarakat Pemerhati.
“Terkait permasalahan fasum Pasar Pasalaran yang seharusnya dipergunakan sesuai dengan fungsinya. Bukan untuk dijadikan sebagai lahan bisnis yang justru menimbulkan permasalahan baru di lingkungan pasar itu sendiri. Himbauan serta harapan saya agar pihak APH (Aparat Penegak Hukum) maupun Dinas terkait (Pemkab Cirebon) bisa bertindak tegas sesuai HUKUM maupun perundang-undangan yang berlaku, jadi jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang berkpentingan pribadi maupun golongan,” tegasnya Yogi.
Bukan hanya masyarakat pemerhati saja yang angkat bicara, namun Boby sebagai Wakil Ketua DPP LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) juga.
“Ini tidak bisa dibiarkan, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) harus kita aplikasikan agar tidak membudaya dan menjamur dikemudian hari,” terangnya saat dihubungi melalui telpon selulernya (05/03/2022).
Selain itu, Boby meminta dinas terkait, seperti Satpol-pp, Dishub, Dispenda, Dinas yang berkaitan Irigasi di Pemkab Cirebon (terkhusus Bupati dan Wakil Bupati) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian Polresta Cirebon, Kejari Kabupaten Cirebon terkhususnya Tim Saber Pungli harus serius dan benar-benar menyikapi permasalah ini hingga terang secara transparan ke masyarakat dan publik.
Tidak hanya itu, Boby juga menegaskan pihak APH yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terkait pungutan yang sekarang bergejolak di Pasar Pasalaran harus bisa menunjukan taringnya dalam penegakan hukum. “Saya rasa untuk mencari bukti permulaan sehingga didapatai bukti-bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti oknum terkait tidaklah sulit,” ujarnya.
“Terkait pembangunan Pasar Pesalaran yang sekarang sudah diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat, tentunya ada Site Plan pembangunan pasar yang menjadi dasar keterangan, bahwa irigasi dan jalan bagian dari padapada Fasilitas Umum (fasum) Pasar Pasalaran atau bukan, sehingga pihak oknum berani membangun dan memungut. Dan ada dugaan untuk terkait tanah wakaf Mushola yang di bangun oleh pihak Pasar melalui Pemborong berdasarkan rekomendasi Site Plan dari dinas terkait tersebut merupakan kejadian yang sangat disayangkan apabila benar demikian,” tambahnya.
Kendati demikian Boby menaruh harapan kepada pihak yang memiliki kewajiban dalam bertugas sesuai porsi dan prosedur hukum.
“Besar harapan saya kepada pihak berwajib, baik Pemerintah Kabupaten Cirebon, DPRD dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar menindaklanjuti polemik tersebut sehingga para oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam jabatan dapat diberikan sangsi sebagaimana peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Tim/Ams)
Komentar