TERASKATA.COM, KABUPATEN CIREBON – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar menanggapi soal keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Oleh karena itu, dia meminta kepada Camat setempat beserta Tikor bantuan sosial (Bansos) tingkat Kecamatan untuk menindaklanjuti persoalan keluhan dari KPM BPNT yang diarahkan belanja di E-Warung tersebut.
“Kami sampaikan ke Ibu Camat dan Tikor Bansos pangan untuk ditindak lanjuti,” tegas Iis Krisnandar melalui pesan singkat Watthsap pada Selasa, 8 Maret 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPM asal Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang identitasnya minta dirahasiakan mengaku mengeluh lantaran diarahkan belanja di E-Warung terdekat.
Sebab, dari nominal BPNT sebesar Rp600 ribu yang ia terima dari kantor pos pada Sabtu (26/2), sebanyak Rp200 ribu yang harus dibelanjakan ditempat E-Warung tersebut.
Bahkan, dari nominal Rp200 ribu yang sudah dibelanjakan tidak sesuai dengan keinginannya atau kebutuhannya.
“Sebenarnya ngeluhlah, memang yang dapat orang tua saya. Sebagai anak, siapa yang gak ngeluh orang tua saya sudah tua (Lansia). Seharusnya KPM bebas belanja dimana saja,” ujarnya ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Sabtu (5/3/2022).
Ia menyebutkan, adapun komoditi sembako yang didapatkan dari senilai Rp 200 ribu itu yakni 10 kg beras, telur, daging ayam, buah pir, kacang hijau, dan sayur mayur.
“Kalau kacang ijo, orang tua saya sudah tua (Lansia). Siapa yang mau makan, udah di paketin gak bisa milih. Pengennya sih milih kalau gak ditunjukan ke E-Warung itu, tadinya mau ke pasar aja sudah, bebas milihnya,” tutur ia sambil meluapkan keluh kesahnya.
Dirinya berharap kedepannya bantuan uang tunai dari pemerintah pusat dapat dibelanjakan sesuai keinginan KPM melainkan belanja bebas kemana saja.
“Kalau misalnya bantuan yang dari pemerintah itu uang, ya jangan maksa dong,” katanya.
Mengkonfirmasi hal itu, pihak E-Warung, Gunawan menuturkan, seusai hasil keputusan rapat tingkat Kecamatan bahwa tertanggal 3 Maret 2022 ini, bahwa izin E-Warung telah dibekukan.
“Tanggal 26 Februari 2022 itu, E-Warung di Desa Kedungdawa masih berjalan karena belum ada keputusan,” ucapnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan video call Wathsapp.
Kepada sejumlah wartawan, ia pun menginginkan sebuah data KPM yang merasa mengeluh ketika belanja di E-Warung tersebut.
“Iya bener wong tuku kudu ano notae, toli ente due beli data KPM atau warga yang keberatan? (Iya betul, orang beli harus ada notanya, terus kamu punya data KPM yang keberatan?) Ano beli, KPM kang dipaksa atau di intimidasi (ada tidak KPM yang di paksa atau di intimidasi),” ucapnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Kedungdawa, H Sanita Wijaya lebih memilih irit berkomentar. Bahkan, ia berdalih, bahwa pihaknya tak tahu menahu terkait persoalan tersebut.
“Kami pemerintah desa (Kedungdawa) tidak tahu menahu adanya pembelanjaan seperti itu di E-Warung, jadi saya no coment,” katanya. (Hdy/Ams)
Komentar