Panwaslu Kecamatan Cugenang:Belum Ada Pelanggaran Temuan Kampanye Yang Dilaporkan

Teraskata.com,Cianjur – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cugenang memberikan pernyataan terkait pengawasan kampanye pemilu yang berlangsung dari 28 November hingga 5 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Cugenang.

Menurut Muhamad Nur, anggota Panwaslu kecamatan Cugenang Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, terdapat sebanyak 35 kali pengawasan yang dilakukan terhadap peserta pemilu yang melakukan kampanye di kecamatan tersebut, selasa(6/2/2024).

Metode kampanye yang digunakan oleh peserta adalah 20 kali tatap muka dan 15 kali pertemuan terbatas. Hingga saat ini, belum ada temuan pelanggaran kampanye yang dilaporkan.

Namun, Muhamad Nur mencatat bahwa terdapat satu kasus sengketa antar peserta pemilu dan satu temuan hanya tidak memenuhi dugaan pelanggaran yang berhasil diselesaikan.

Sedangkan untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 306 berupa banner, baliho, dan spanduk karena diluar zona dan melanggar Keamanan, ketertiban dan kebersihan (K3).

Selama tahapan kampanye, jajaran Panwascam hingga Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) selalu melakukan patroli pengawasan di wilayahnya. Hasilnya masih ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

“Dugaan pelanggaran itu memang masih terjadi. Tapi beberapa diantaranya bisa kita lakukan pencegahan. Seperti kita pernah mencegah pemasangan alat peraga kampanye,” jelasnya.

Terkait dengan maraknya pemasangan alat peraga kampanye, pihaknya mengakui telah menemukan dugaan pelanggaran. Pelanggaran tersebut lantaran alat peraga kampanye baik berupa baliho, spanduk maupun pamlet dipasang diluar zona yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Keputusan KPU Kabupaten Cianjur No 585 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Cianjur itu sebenarnya sudah cukup jelas. Namun faktanya masih saja banyak peserta pemilu itu memasang alat peraga di luar zona, ini masuk dalam kategori pelanggaran,” katanya.

Komentar