Pungutan PAD Weru Lor di Pasar Pasalaran Diduga Tak Miliki Dasar Hukum yang Kuat

TERASKATA.COM, Kabupaten Cirebon – Klaim atas tanah oleh Pemdes Weru Lor terkait batas di Pasar Pasalaran Indag, Pemkab Cirebon terus memunculkan fakta baru.

Itu setelah diketahui Desa Weru sebagai desa induk yang dimekarkan menjadi Weru Lor dan Weru Kidul dianggap belum mengeluarkan keputusan tentang pembagian aset untuk kedua belah pihak secara hukum.

Pembagian aset Desa Weru Lor dan Weru Kidul kini pun mulai mendapat perhatian dari Kuwu Weru Kidul semenjak adanya polemik Pemdes Weru Lor dengan Indag.

Saat dikonfirmasi, Nurwenda Kepala Desa Weru Kidul mengungkapkan jika pembagian aset belum ada penetapannya dari pemerintah.

“Aset Desa Weru Lor dan Weru Kidul belum di tetapkan secara hukum, ini harus ada fasilitator dari Pemerintah agar tidak seperti ini. Kalau batas-batasnya desa sudah ditetapkan,” papar Nurwenda kepada sejumlah awak media.

Nurwenda pun kemudian mempersoalkan terkait dasar hukum tentang klaim tanah oleh Pemdes Weru Lor di Gapura yang meghadap timur yang masih zona pasar pasalaran.

“Apa hanya melalui dengan berita acara saja sudah cukup, terus bisa memungut, itu tanahnya siapa main mungut-mungut saja. Kalau begitu saya juga bisa dong, tapi saya tidak mau seperti itu, harus ada dasar hukumnya, lah ini si main pungut aja, kan jadinya rame,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Nurwenda menambahkan bahwa tanah tersebut ada Plang mengatas namakan Pemdes Weru Lor dan TTD BPD.

“Tanah itu kan dipasang plang milik Pemdes Weru Kidul dan ada tulisannya ‘TTD BPD’. Yang mengesahkan suatu aset pemerintah desa itu bukan BPD tetapi Pemerintah, BPD kan bukan Kepemerintahan, apakah itu dibenarkan,” tegasnya.

Ditambahkan Nurwenda, terkait sengekata tersebut harus ada yang bisa membuktikan kepada pihak tengah (pemerintah) agar menjadi solusi dan kejelasan status.

“Terkait tanah tersebut, kalau tidak ada yang bisa membuktikan kepemilikan, bakal jadi rumit bahkan bisa jadi di ambil oleh Negara kalau diantara kedua belah pihak (Indang dan Weru Lor) tidak memiliki dasar kekuatan hukum dalam kepemilikan tanah, pasti bakal panjang urusannya, apa lagi mereka (Panitia Auning Pemdes Weru Lor) yang berani mungut,” tutupnya Nurwenda.

Hingga diturunkannya pemberitaan ini, pihak terkait di Pemdes Weru Lor (Kepala Desa, Panitia Auning, BPD) belum bisa memberikan keterangan. (hy/Ams)

Komentar