Pemkot Kediri Beri Penghargaan ke 38 Pelaku Usaha
TERASKATA.Com, Kediri – Sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberi penghargaan anugerah Pajak Award kepada 38 pelaku usaha.
Penghargaan berupa trofi dan piagam diserahkan pada acara Awarding Wajib Pajak Daerah yang berlangsung di Hotel Lotus, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri, pada Rabu (18/12/2024) malam.
Kepala BPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu P, SE, M.,Si dalam sambutannya mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban mereka dengan baik.
”Pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1, PP Nomor 35 Tahun 2003, dan Perda Nomor 6 Tahun 2002,” ujarnya, dikutip dari teraskata jatim.
Sugeng menjelaskan, pendapatan daerah Kota Kediri tahun 2024 mencapai Rp1,5 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp349,9 miliar, naik 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari PAD tersebut, pajak daerah menyumbang Rp142,6 miliar, meningkat 7,4% dari tahun sebelumnya.
Realisasi objek pajak daerah hingga 18 Desember 2024 antara lain BPJS perhotelan sebesar 28,11%, pajak makanan dan minuman Rp35,3 miliar atau 110,39%, serta pajak reklame sebesar Rp2,3 miliar.
”Pajak daerah yang sudah terkumpul sebesar 100,1% per 18 Desember 2024 ini tidak terlepas dari peran serta wajib pajak yang hadir malam ini. Terima kasih atas kontribusi Bapak Ibu dalam membangun Kota Kediri,” tambah Sugeng.
Acara ini juga dihadiri oleh PJ Wali Kota Kediri, Dr. Zanariah M.Si, yang memberikan sambutannya melalui Zoom.
”Saya atas nama Pemerintah Kota Kediri menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi. Semoga penghargaan ini dapat memotivasi wajib pajak lain untuk melaporkan omzet tepat waktu dan berkontribusi pada pembangunan kota ini,” ujar Zanariah.
Pemerintah Kota Kediri juga memberikan penghargaan kepada 3 PPAT atau notaris terkait BPHTB terbaik dan 3 kelurahan terbaik dalam kepatuhan objek pajak.
Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas kerjasamanya dalam proses sertifikasi aset. (agus/*)
Tinggalkan Balasan