TERASKATA.COM, Tulungagung – Aksi konyol seorang sopir di Tulungagung ini terbilang sangat berani. Lelaki berinisial ES (41) yang beralamat di Dusun Manggisan, RT 02/RW 03, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditangkap Polisi, Senin (17/01/22) sekira pukul 22.30 WIB.
ES ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (Satu) Jenis Sabu.
“Pelaku disergap anggota Reskrim Polsek Ngunut bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung sesaat setelah pelaku melakukan transaksi sabu di teras rumahnya,” terang Kapolsek Ngunut, KOMPOL Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, Selasa (18/01/22).
Nenny lebih lanjut menjelaskan, sebelumnya pada hari Selasa (11/01/2022) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah Ngunut ada peredaran Narkotika dan atau obat terlarang lainnya maka anggota Reskrim Polsek Ngunut bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi yang akurat selanjutnya pada hari Senin (17/01/2022) sekira pukul 22.30 WIB, anggota anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andik Prasetiyo bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, melakukan penggerebekan di teras rumah pelaku di Plosokandang,” lanjutnya.
Dari penangkapan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah poket/klip plastik yang berisi sabu, satu buah handphone merk Redmi 9 warna casing hijau kombinasi hitam (Kondom handphone warna hitam), dan uang tunai sebesar Rp. 1.755.000.
“Kemudian pelaku, berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Ngunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Nenny.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, hingga saat ini pria yang berprofesi sebagai sopir ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rutan Mapolsek Ngunut.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(agus/lia)
Komentar