237 WBP di Kepulauan Riau Dapat Remisi Khusus Natal 2021

TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Kadivas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan surat remisi kepada sejumlah narapidana dan juga anak.

Itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Kadivas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Provinsi Kepri, Dwi Nastiti menyampaikan hal itu kepada media via whatshap, Sabtu (25/12). Dia menyebutkan, remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat Hari Raya Keagamaan.

Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan
penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta
telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Narapidana dan anak yang mendapat remisi khusus pada Hari Raya Natal
Tahun 2021 berjumlah 237 orang. Remisi Khusus Natal diberikan kepada
narapidana dan anak yang beragama Kristen yang telah memenuhi
persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

“Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor
99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan
negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu
harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat
6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/
permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya,” tulisnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Kepri memiliki 11
(sebelas) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdiri dari 9 (sembilan) Lapas/LPKA/Rutan, 1 (satu) Bapas dan 1 (satu) Rupbasan.

Rekapitulasi Remisi Khusus total rekapitulasi remisi khusus WBP yang mendapat remisi secara keseluruhan berjumlah 237 orang. (Lan)

Komentar