Dikonfrontasi, Syahril Wahab Bersikukuh Tidak Menerima Dana Ganti Rugi
TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Persoalan lahan Aspar seluas 12.000 M2 di Tanjung Duku Dompak yang di klaim pihak Pemerintahan Provinsi (Pemprov) masih menimbulkan tanda tanya besar. Betapa tidak, pihak Pemprov bersikukuh lahan tersebut sudah dibebaskan hanya bermodalkan surat pernyataan dan surat kuasa dari Aspar kepada Syahril Wahab.
Tetapi uniknya surat asli masih berada di tangan Aspar. Pihak Lembaga Komando pemberantasan Korupsi (LKPK) provinsi Kepri yang diketuai oleh Kennedy Sihombing melalui wakil ketuanya, Rahmanullah dan stafnya Rudi bertemu dengan pihak aset provinsi. Dan pihak provinsi tetap pada data yang dimilikinya sudah membebaskan lahan tersebut dengan dasar surat pernyataan dan surat kuasa atas nama Aspar kepada Syahril Wahab.
Atas dasar hal tersebut pihak LKPK mempertemukan Syahril Wahab dan Aspar untuk mencari kebenaran. Setelah dikonfrontasi (dipertemukan) keduanya ternyata tidak saling kenal.
Bahkan Syahril minta dipertemukan dengan pihak aset Pemprov. “Maunya saya jumpakan saya dengan Tasori. Siapa pihak aset yang menyerahkan uang kepada saya, jumpakan dengan saya. Saya ambil uang dengan surat asli dan itu terkait dengan lahan warga soal bauksit. Saya tidak kenal dengan bapak ini”, katanya.
Dengan Pengakuan tersebut, pihak LKPK akan mengambil langkah selanjutnya dengan menyurati secara resmi pihak aset Pemprov. “Dengan begini kita akan Surati Pemprov secara resmi”, kata Rahmanullah selaku wakil ketua LKPK.
Syahril Wahab sendiri mengaku akan konsultasi dengan pihak pengacara untuk langkah selanjutnya. Karena ia merasa dirugikan dan mencemarkan namanya.
“Saya konsultasi dulu dengan pengacara, ini sudah mencemarkan nama saya”, tegasnya. (Lan)
Tinggalkan Balasan