TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Kritikan sejumlah masyarakat terhadap pengadaan kendaraan dinas jabatan ketua DPRD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021 ditanggapi tenang ketua legislator Kota Gurindam, Yuniarni pustoko Weni SH.
Perempuan yang karib disapa Bunda itu menegaskan jika mobil dinas tersebut sudah menjadi amanat.
Hal ini ia sampaikan Senin, (26/7/2021) digedung DPRD Tanjungpinang. Ia selaku legislator tidak keberatan atas kritikan dari semua elemen. Ia menganggap itu sebuah bentuk kepedulian terlebih dimasa pandemi covid-19.
“Saya sangat mengapresiasi seluruh elemen yang saya sadari ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita bersama. Yang sama merasakan beban berat dimasa pandemi terlebih penerapan PPKM,” tukasnya.
Perempuan berkulut putih ini juga menegaskan perihal pengadaan 1 unit kendaraan dinas untuk ketua DPRD baginya secara pribadi tidak mengurangi niat dan motivasinya dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat.
Dalam masa berat ini ia beserta suami Lis Darmansyah anggota DPRD provinsi Kepri beserta teman-temannya yang lain bahu membahu membantu masyarakat untuk mengurangi beban hidup sehari-hari debgsn cara kepedulian sesama masyarakat yang terdampak secara langsung.
Lebih jauh Bunda Weni juga menjelaskan perihal mobil dinas, selama berkiprah di dewan ia tidak mempermasalahkan memakai kendaraan pribadi. Pengadaan mobil dinas untuk ketua DPRD tersebut bukanlah atas inisiatif pribadinya.
“Tentunya dalam setiap penganggaran sudah melewati tahapan proses dalam rencana kerja pemerintah daerah pada kesekretariatan DPRD tahun 2021. Toh selama ini saya juga mengunakan kendaraan pribadi sebagai transportasi penunjang tugas saya sehari-hari,” bebernya.
Sesuai ketentuan peraturan pemerintah no.18 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan protokoler pimpinan dan anggota DPRD pasal 9 ayat 2 huruf A dan B serta pasal 13 ayat ayat (1) disebutkan bahwa pimpinan DPRD diberiksn tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan dinas jabatan.
“Jadi masalah kendaraan dinas ini sudah amanat, sudah dianggarkan”, katanya.
Ditambahkannya seharusnya jika memang diadakan dalam perencanaan tahun 2018 untuk pengangggaran tahun 2019, mengingat saat itu ada pengadaan 4 unit kendaraan dinas jabatan toyota fortuner yang mana peruntukannya 2 unit untuk walikota, 1 unit untuk wakil walikota, 1 unit untuk keperluan dinas lain dan 2 unit toyota ribbon peruntukan 2 orang wakil ketua DPRD.
“Saya pun tidak tahu kenapa saat itu tidak ada mobil dinas jabatan ketus DPRD, tahun 2020 baru mulai dianggarkan,” ungkapnya.
Bersamaan dengan itu akhir Februari dan awal Maret 2020 wabah pandemi covid-19, ia pun berinisiasi meminta kepada badan anggaran dan tapd serta sekretariat dewan untuk kendaraan dinas jabatan ketua DPRD ditiadakan dan di refocusing dan dialihkan untuk penangganan covid-19.
Itu kemudian disepakati oleh badan anggaran DPRD kota Tanjungpinang serta tim anggaran pemerintah daerah dialihkan untuk penganggaran tahun 2021 untuk 1 unit kendaraan dinas jabatan ketua DPRD.
“Yang terpenting kita semua sangat prihatin dengan kondisi pandemi ini terlebih madih berlakunya PPKM ini yang sangat dirasaksn dampaknya bagi ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat,” pungkasnya. (Lan)
Komentar