Kepala Diskominfo Tanjungpinang Tegas: Hanya Media Terverifikasi Bisa Kerjasama

TERASKATA.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) Kota Tanjungpinang, Ruli Friady menegaskan hanya media yang sudah terverifikasi Dewan Pers yang bisa menjalin kontrak kerjasama dengan Pemkot Tanjungpinang.

Demikian dikatakan Ruli ketika dikonfirmasi mengenai adanya temuan media tak terverifikasi Dewan Pers namun memiliki kontrak dengan instansi di Lingkup Pemko Tanjungpinang.

Menurutnya, saat ini Diskominfo Tanjungpinang telah menetapkan bahwa media yang dapat bekerja sama hanya media yang telah terverifikasi di Dewan Pers.

“Media itu harus terverifikasi dan terdaftar di Dewan pers,” ungkap Ruli saat dikonfirmasi Teraskata.com, Rabu (8/9) sore di kantornya.

Sayangnya, Ruli sendiri tidak tahu kalau instansi yang dipimpinnya telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri itu, menyusul ditemukannya media tak terverifikasi bekerjasama dengan Diskominfo Tanjungpinang.

Ruli kaget dan meminta konfirmasi ke bawahannya. Dalam hal ini Plt Kabid Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Susilo.

Namun Susilo yang coba dikonfirmasi media ini tidak merespon sama sekali.

Diberitakan sebelumnya, belakangan sejumlah oknum pejabat Pemko Tanjungpinang yang menangani kerjasama dengan media jadi sorotan.

Banyak menolak kerjasama dengan dalih rasionalisasi dan refocusing.

Parahnya lagi, ada oknum pejabat di tiga pemerintahan tersebut memberi persyaratan kepada setiap media yang akan bekerjasama. Salah satu syaratnya adalah, media harus terverifikasi.

Persyaratan terakhir ini, justru menjadi gunjingan hangat di tengah-tengah kalangan pemilik media di kota Tanjungpinang.

Dikarenakan, ditemukan media yang belum terverifikasi, justru bisa menjalin kerjasama dengan pemerintahan.
Seperti yang terjadi di pemerintah kota Tanjungpinang. Ada media yang belum bisa disebutkan nama medianya, tapi telah menjalin kerjasama. Bahkan, telah menerima pembayaran publikasi.(lan)

Komentar