TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Polsek Bukit Bestari akhirnya dapat mengamankan pelaku diduga pembakar sebuah rumah pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 11.00 WIB yang berlokasi di Gang Kenanga 5.
Kebakaran tersebut menyebabkan 1 (satu) bangunan rumah yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga 5 Kelurahan Tanjung Unggat ludes dilalap sijago merah dengan taksiran kerugian Rp300.000.000.
Denny Erfanosa yang merupakan korban pembakaran rumah awalnya mengira kebakaran tersebut merupakan suatu musibah seperti korsleting listrik maupun semacamnya.
Namun pihak Kepolisian yakni Polsek Bukit Bestari tidak meyakini sepenuhnya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah korban membuat Laporan Polisi, karena di lokasi terjadinya kebakaran Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik ukuran 1,5 liter yang berisi cairan yang diduga bahan bakar bensin dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki dengan nopol BP 4920 DM.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari kemudian menggali informasi dari korban yang mana diketahui bahwa rumah tersebut berstatus sedang dikontrakkan kepada pasangan suami istri bernama “R” (istri) dan suami “H” yang pada saat terjadinya kebakaran suami istri tersebut tidak dijumpai di lokasi.
Selanjutnya jajaran Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas melakukan penggalian informasi sehingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan pasangan suami istri tersebut.
Setelah melakukan penggalangan baik dari pihak keluarga suami istri tersebut, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 12.00 WIB jajaran Reskrim menerima panggilan telepon dari pihak keluarga “H” bahwa akhirnya “H” menyesal dan mengakui perbuatannya sehingga berniat menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
Tanpa menunggu lama, jajaran Reskrim langsung meluncur ke alamat pelaku yaitu di km 15 arah Tanjung Uban Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kapolsek Bukit Bestari AKP Adi Sumardi, S. Kom menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang mana pelaku melakukan pembakaran rumah tersebut awalnya hanya ingin membuat istri pelaku jera dan tidak melakukan kebohongan lagi serta menganggap pelaku sebagai suami yang menafkahi istri.
“Menurut pelaku, selama ini istrinya tidak mengakui dan selalu mengatakan bahwa pelaku tidak pernah memberi nafkahinya,” ujarnya.
Lanjutnya, Adi Sumardi menyampaikan bahwa atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Dirinya menambahkan bahwa pengungkapan ini tak lepas dari kerja keras Personil jajaran Polsek Bukit Bestari khususnya Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas”, pungkasnya. (Lan/hum)
Komentar